Polres Lamongan Amankan Belasan Preman Junior, Ada Yang Masih Dibawah Umur
Berita Lamongan – Aksi premanisme di BUlan Ramadhan di kawasan Lamongan sepertinya mulai banyak meresahkan Warga. Polres Lamongan sigap dan menangkap belasan aksi premanisme tersebut. Para preman ini, bahkan sampai berani melawan petugas dan seorang anggota Polri jadi korban kekerasan para preman tersebut.
Lebih parahnya, mereka ini melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur. Dan sebanyak 6 orang menjadi korban kebrutalan para preman desa ini.
“Kami bergerak cepat, tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para preman,” tandas Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, Senin (26/4/2021).
Menurut Miko, para pelaku ini banyak yang diawali karena pengaruh menenggak miras, seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Baca juga : Salah Satu Awak Kapal Selam Nanggala 402 Dari Sukodadi Lamongan, Keluarga Korban…
Baca juga : Dua Pemuda Nekat Nyolong Pas Tarawih DI Babat, Lamongan, Harus Berurusan Dengan…
“Di tempat ini (TKP Sedayulawas, red) sampai ada seorang anggota polisi yang jadi korban saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu,” ungkap Miko.
Aksi kekerasan oleh para preman ini tidak hanya di Sedayulawas Brondong, namun juga meluas di Paciran dan wilayah barat bagian selatan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Bluluk.
Di antara para pelaku, saat ditangkap ada yang mencoba berusaha untuk kabur. Namun polisi berhasil mengamankan 12 preman di 3 lokasi kejadian.
“Kami tidak akan memberikan ruang dan waktu bagi aksi premanisme. Termasuk dari kalangan manapun dan siapapun,” katanya.
Ulah para preman ini, menurut Miko, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati atau ketersinggungan. Aksi di Pelabuhan Sedayulawas, menyebabkan seorang terluka, dengan 4 tersangka, satu di antaranya anak dibawah umur.
Sementara tempat kejadian (TKP) jalan raya Deandels Desa Kranji Paciran menjelang makan sahur juga melibatkan 2 orang dewasa dan seorang anak-anak.
Pengejaran terhadap para preman tidak hanya berhenti di wilayah Pantura, polisi juga bergerak ke wilayah Selatan Lamongan bagian barat yakni, di Desa Bluluk Kecamatan Bluluk.
Baca juga : Gara Gara Kaos Silat Dua ABG Paciran Ini Hajar Pemuda Sampai…
Baca juga : Nekat Kasih Servis Di Bulan Ramadhan, Purel Kafe di Babat,…
Tempat pukul 02.00 WIB, terjadi pengeroyokan oleh para pelaku dan mengakibatkan 3 orang mengalami luka-luka.
Aksi pengeroyokan di Bluluk ini dilakukan 6 orang, lima di antaranya dewasa dan seorang masih anak-anak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, ada sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP, pasal 214 KUHP, ” katanya.
Ancaman hukuman para pelaku paling lama 7 tahun.
Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak.