Lagi Satpol PP Lamongan Amankan 11 Purel Dari Paciran, Brondong Dan Sekaran
Berita Lamongan – Satuan Polisi Pamong praja Lamongan kembali mendapatkan hasil ketka melakukan operasi miras, Wts dan Purel (pemandu karaoke) Pada Kamis 29 April 2021. Kasatpol PP Pemkab Lamongan, Suprapto, melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Umar Syahid, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan agar situasi dan kondisi di kabupaten Lamongan semakin kondusif dan tetap aman, apalagi di saat bulan suci Ramadan.
Dalam operasi kali ini, kekuatan personel gabungan yang dilibatkan adalah 12 (dua belas) personil Satpol PP, 2 (dua) personil Garnisun serta 2 (dua) personil Shabara
Operasi dengan sasaran miras dan WTS oleh Satpol PP ini dilakukan di beberapa titik, di antaranya di Desa Telagasadang Kecamatan Paciran, Desa Sidomukti Kecamatan Brondong, dan di Desa Bulu Kecamatan Sekaran.
Dari hasil operasi tersebut terjaring 4 (empat) orang WTS yang berada di Desa Telagasadang, Paciran. Selain itu juga telah diamankan barang bukti berupa miras, dari warung milik Endang Yatini di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong.
Miras yang diamankan oleh petugas diantaranya 7 botol bir Bintang, 8 botol Guiness serta 5 orang pemandu lagu.
Umar Syahid juga menambahkan, dari hasil operasi juga terjaring 2 (dua) orang pemandu lagu dan diamankan barang bukti berupa miras, tepatnya dari warung milik Li’amenah di desa Bulu, Kecamatan Sekaran Lamongan. Padahal jauh hari, Satpol PP sudah membuat surat dan imbauan untuk tidak menjual miras, termasuk menyediakan WTS.
Miras yang diamankan oleh petugas di antaranya 4 botol bir Bintang kecil, 1 Guiness, 2 botol Anggur Merah, dan setengah Jurigen Towak.
“Kegiatan operasi gabungan dengan sasaran Miras dan WTS ini selesai pukul 24.00 WIB berjalan lancar dan kondusif,” tambah Umar Syahid.
Selanjutnya, dari kegiatan operasi ini, dilakukan pembinaan dan pengarahan terhadap WTS dan pemandu lagu. Kemudian, bagi pemilik warung diimbau untuk tidak menyediakan wanita penghibur dan menjual minuman keras dalam bentuk apapun.
“Kami juga sudah membuatkan surat pernyataan kesanggupan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Umar Syahid. (sumber: beritatim.com)