Warga Nekat Membongkar Paksa Jalan Tembusan Menuju Jl Pahlawan Lamongan

moch akbar fitrianto

Warga Nekat Membongkar Paksa Jalan Tembusan Menuju Jl Pahlawan Lamongan
Bagikan

Berita Lamongan – PT KAI kemarin sempat menutup jalan tembusan di Jl Pahlawan. Namun karena jl tersebut sudah seperti jalan utama, warga secara paksa membongkar patok sehingga jalan tersebut bisa kembali dilewati warga. Sejumlah patok besi yang baru dipasang oleh PT KAI pada Selasa (27/4) yang berada di sisi utara dan selatan rel kereta api dibongkar oleh puluhan warga. Sejumlah warga membongkar paksa patok-patok tersebut, sementara dua portal yang melintang tetap dibiarkan berdiri.

“Kami hanya butuh jalan untuk pengguna sepeda motor dan pejalan kaki,” ujar Eko, salah satu warga kepada detikcom, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Bagi warga, perlintasan itu sudah puluhan tahun dimanfaatkan warga, utamanya warga yang ada di Utara jalan nasional, sebagai jalur alternatif untuk mempersingkat perjalanan menuju dan pulang dari kota Lamongan.

Aksi pembongkaran patok tersebut diduga dilakukan warga yang merasa kecewa dengan penutupan, lantaran perlintasan kereta api Jalan Pahlawan sudah sejak dulu menjadi jalur alternatif ketika beraktivitas sehari-hari.

Aksi warga yang membuka kembali patok untuk menutup perlintasan kereta api Jalan Pahlawan Lamongan tersebut, disesalkan pihak PT. KAI Daop 8 Surabaya.

“Kami menyesalkan apa yang dilakukan warga, karena niatan kami dari KAI, bersama Dishub Provinsi dan Dishub Lamongan serta Muspika, untuk menutup itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan tersebut,” kata Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Luqman mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi kembali dengan pemerintah setempat terkait penutupan perlintasan yang dibuka kembali oleh warga.

“Sebenarnya ini kewenangan dari Pemerintah setempat, karena menurut aturan di Undang Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, memang kewenangan untuk itu ada di pemerintah daerah setempat. Awalnya memang kewenangan untuk mengamankan jalur jalan raya yang melintas di rel itu ada di pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Baca juga : Jembatan Ambrol Di Kawasan Putat, Turi Lamongan Warga Desa Bingung Cari Jalan Lain

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Baca juga : Polres Lamongan Amankan Belasan Preman Junior, Ada Yang Masih Dibawah Umur

Selain berkoordinasi dengan pemerintah Lamongan, menurut Luqman, pihaknya juga akan mengajak warga untuk musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik terkait perlintasan kereta api Jalan Pahlawan Lamongan tersebut.

“Yang jelas, kami dari KAI bersama Dishub, Muspika, akan musyawarah dengan warga bersama-sama. Karena ‘kan kemarin kita nutupnya bareng-bareng, jadi kita bareng-bareng cari solusinya,” pungkas Luqman.

Bagikan

Also Read