Nekat Kasih Servis Di Bulan Ramadhan, Purel Kafe di Babat, Lamongan Ini Kena Gerebek
Berita Lamongan – Bulan Ramadhan memang hiburan malam rumah karaoke dan diskotik tidak diperbolehkan buka atau beroperasi, khususnya di Kabupaten Lamongan. Namun ternyata masih ada saja tempat – tempat hiburan yang masih nekat buka. Padahal, sebelum Ramadan 2021, Pemkab Lamongan telah mengeluarkan surat larangan kafe dan rumah karaoke beroperasi selama bulan puasa.
Satpol PP Lamongan bergerak cepat mendatangi kafe dan rumah karaoke yang kedapatan melanggar pada Sabtu (24/4/2021) malam. Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Umar Syahid bersama anggotanya bergerak ke lokasi Kafe Kembangjati di Kecamatan Babat.
Di sana, Satpol PP Lamongan mengamankan sebanyak 16 wanita pemandu lagu.
“Kita amankan 16 purel di lokasi Kafe di Babat. Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos, ” kata Umar Syahid kepada Surya.co.id ( TribunMadura.com grup), Minggu (25/4/2021).
Baca juga : Tiga Bus Margo Djoyo Yang Berada Di Garasi, Ludes Terbakar.…
Baca juga : Gara Gara Kaos Silat Dua ABG Paciran Ini Hajar Pemuda Sampai Babak Belur, Sekarang…
Belasan pekerja malam itu kebanyakan pendatang, ada yang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya. Bahkan ada beberapa dia ntaranya warga Lamongan sendiri.
Keberadaan mereka di Kafe Kembangjati Babat cukup meresahkan masyarakat.
Banyak masyarakat yang melaporkan keberadaan kafe yang dihuni banyak wanita atau pramusaji.
“Selain itu, ada larangan beroperasi selama Ramadan. Mereka ini melanggar aturan, termasuk Perda,” katanya.
Petugas tidak hanya mengamankan belasan purel, ada juga miras yang jelas penjualannya tidak dibenarkan.
Belasan wanita malam itu didata, diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan diberlakukan di Lamongan.
Beroperasinya kafe dinilai Kabid Penegakan Perda, H Safari sebagai bentuk pelanggaran yang harus disanksi.
“Ada juga miras yang kita amankan, ” katanya.
Untuk penjualan miras bisa disidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga : Remaja Asal Turi, Lamongan Ini Nekat Maling Motor Bosnya Sendiri Di Mojokerto
Sementara kafenya bisa juga ditutup, hanya langkah awal, pemilik kafe diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa.
Diakui dia, Kafe Kembangjati ini beroperasi dengan modus, dari depan semua ditutup, ternyata di dalam tetap beroperasi.
Dari hasil lidik, katanya, pada bulan suci ini Kafe Kembangjati buka pada H + 2 Ramadan hingga tadi malam dioperasi oleh Satpol PP. (sumber: tribunnews.com)