Nyabu Di Taman GKB Gresik, Warga Kalitengah, Lamongan Ini Diciduk Polisi
BERITA LAMONGAN (rakyatnesia.com) – Perlawanan terhadap Narkoba terus dilakukan pihak kepolisian di Indonesia sampai saat ini. Hal ini lah yang membuat nasib seorang pemuda asal Butungan, Kalitengah, Lamongan bernama Goldinus Bayu Joke harus berakhir didalam penjara karena menggunakan obat terlarang tersebut.
Bayu nama panggilannya diciduk oleh anggota Satreskoba Polres Gresik, saat kongkow-kongkow di Taman Gubuk Bunga Jalan Sumatra Perum GKB Gresik, sambil mengedarkan sabu seberat 0,42 gram. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, penangkapan Goldinus Bayu Joke Sanggah berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa, di Perum GKB Jalan Sumatra sedang ada peredaran narkoba jenis sabu. “Dari tangan tersangka juga kami amankan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (4/12/2020). Dikutip dari beritajatim.com.
Baca juga : Lihat Ini Video Viral Bus Ngeblong Di Lamongan, Supir Dihajar Warga (rakyatnesia.com)
Hery menuturkan, ada satu klip berisi sabu seberat 0,42 gram serta peralatan alat hisap yang kami sita. “Semua barang bukti itu kami sita untuk kepentingan penyidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku berhubungan dengan jaringan lain,” tuturnya.
Sementara Goldinus Bayu Joke Sanggah mengakui barang tersebut didapat dari temannya diluar kota. Selanjutnya, akan diecer lagi ke daerah Perum GKB Gresik. “Sabu yang saya beli itu dikonsumsi sendiri. Sisanya, diedarkan secara paket hemat tapi sudah ditangkap petugas,” akunya.
Kini pelaku meringkuk di tahanan Rutan Banjarsari Cerme, Gresik guna mempertanggjawaban perbuatannya. Pelaku juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : 7 Orang Anggota DPRD Lamongan Dan 2 Staf Positif Covid-19 (rakyatnesia.com)
Sumber: Beritajatim.com ditulis oleh Deni ALi Setiono