Polisi Bakar 6415 Surat Suara Yang Rusak Di Lamongan
BERITA LAMONGAN (rakyatnesia.com) – KPU lamongan memusnahkan setidaknya 6415 surat suara rusak dengan cara dibakar. Mahrus Ali Ketua KPU Lamongan mengatakan bahwa 6ribu surat suara yang rusak tersebut rusak beragam. Diantaranya robek, hasil cetak yang tidak sempurna seperti terdapat bercak tinta, tidak muncul gambar serta potongan yang tidak simetris.
“Pemusnahan surat suara ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2020, bahwa surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, ke 6.416 surat suara yang rusak tersebut sudah diganti oleh percetakan dengan jumlah yang sama dengan berita acara.
Sehingga tidak ada kekurangan apapun terkait surat suara dalam Pilkada Lamongan besok, Rabu (8/12/2020).
Selain surat suara, seluruh kebutuhan logistik baik logistik pemilihan maupun logistik APD juga sudah terpenuhi dan telah didistribusikan ke tingkat PPS atau tingkat desa.
baca juga : Ada Temuan Pisang Unik Di Desa Banyuurip, Karangbingun, Lamongan (rakyatnesia.com)
“Untuk 3071 TPS sampai saat ini tidak ada kendala dan pasca pukul 12.00 WIB tadi semua logistik sudah bisa digeser ke tingkatan PPS atau tingkatan desa,” ungkapnya.
Sementara, terkait target partisipasi masyarakat pada Pilkada Lamongan 2020 ini, Mahrus optimis bisa menyamai dengan target secara nasional oleh KPU pusat yakni, 77,5 persen.
“Tingkat partisipasi tetap mengacu pada target nasional sebesar 77,5 persen. Dan itu harus bisa di upayakan oleh tingkatan di bawahnya,” katanya.
Pemusnahan surat suara rusak dilaksanakan di pelataran Kantor KPU Lamongan.
Selain KPU, pemusnahan ini juga disaksikan oleh jajaran Forkopimda Lamongan, mulai dari Pemkab Lamongan, kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Bawaslukab.