Bandar Judi Dan Penipu Jual Beli Tanah Di Amankan Polres Lamongan
Berita Lamongan – Bandar Judi Dan Penipu Jual Beli Tanah Di Amankan Polres Lamongan, Kasus Judi nampaknya masih marak terjadi di daerah Lamongan, buktinya dua orang penjudi salah satunya bandar tertangkap di Dusun Bangkal, Kec Lamongan.
Dua bandar judi tersebut yakni Kasmujiono (53) dan Slamet keduanya Desa Rencang Kencono Kecamatan Lamongan.
Sedang para penombok pada judi permainan dadu berhasil kabur.
Kasubbag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapati informasi dari masyarakat adanya praktik judi yang meresahkan warga.
Informasi itu dikembangkan, dan benar ada dua kelompok judi dalam satu arena itu.
Para penombok berhasil semburat kabur. Sedang dua orang bandar saja.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, seperangkat alat dadu dan uang tunai Rp 190 ribu.
Sejumlah nama yang terlibat dan berhasil kabur sudah dikantongi polisi.
“Dua tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 303 KUHP, ” kata Harmudji.
Penipu Jual Beli Tanah Asal Sukodadi berhasil di amankan Pihak Kepolisian
Suherianto warga Banjarmadu, Kec Sukodadi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penipuan terhadap Nurul Misbah warga Sukolilo.
“Yang ditipu itu masih tetangga desa dengan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, Minggu (4/11/2018).
Baca juga : Penemuan Bangunan Bersejarah Di Sambeng, Lamongan
Modus cukup sederhana, namun tetap ampuh menipu korbannya. Kejadian berawal dari tersangka Suherianto yang menawarkan sebidang tanah berada di Dusun Cuping Desa Madulegi Sukodadi milik Lina warga Kecamatan Lamongan dengan harga Rp 80 juta.
Penawaran itu disepakati hingga tiga kali pembayaran. Pertama, korban memberikan uang muka Rp 5 juta, pembayaran kedua korban menyerahkan uang Rp 30 juta dan yang ketiga korban memberikan uang Rp 20 juta yang diterima Suherianto.
Bahkan tiga pembayaran itu, disertai kuitansi yang ditandatangani tersangka. Sebagai modus agar korban percaya kalau tersangka sebagai orang yang bertanggungjawab.
Meski belum sepenuhnya lunas, korban mencoba mendatangi pemilik tanah dan berkomunikasi soal kekurangan pembayaran tanah yang dibeli korban.
Misbah menjadi bertanya-tanya, setelah mendapati penjelasan kalau Lina, si pemilik tanah, ternyata tidak pernah menerima uang dari Suherianto.
Korban merasa tertipu oleh ulah tersangka dan mencoba berusaha menanyakan kepada tersangka. Benar uang itu dipakai pribadi Suherianto.
Korban masih mencoba berkomunikasi dengan tersangka, namun tidak ada iktikad baik hingga perkaranya dilaporkan ke Polsek Sukodadi Lamongan.
Berbekal laporan korban dan keterangan dua saksi, tersangka ditangkap pada Jum’at (2/11). Barang bukti yang disita penyidik diantaranya, 3 lembar kuitansi pembayaran tanah dan 2 lembar surat pernyataan.
“Uang yang dibayarkan korban ternyata tidak disetorkan ke pemilik tanah,” kata Harmudji.,
Bandar Judi Dan Penipu Jual Beli Tanah Di Amankan Polres Lamongan