PPKM Darurat Di Tuban, Petugas Gabungan Masih Temui Banyak Pedagang Berjualan
Berita Tuban – PPKM darurat kemarin dilaksanakan diseluruh Pulau Jawa dan Bali, termasuk di Kawasan Tuban. Petugas Gabungan Polres Tuban, Kodm 0811 Tuban, Satpol PP dan Disihub melakukan patroli untuk memantau dan pengetatan amsyarakat. Kegiatan patroli dengan skala besar itu juga langsung diikuti oleh Bupati Tuban, Dandim 0811 Tuban dan juga Waka Polres Tuban. Dalam kegiatan patroli di malam pertama pengetatan PPKM Darurat itu petugas masih menemukan warung makan serta warung kopi termasuk di pinggir jalur Pantura Tuban yang masih beroperasi setelah jam 20.00 Wib.
Pelaksanaan patroli untuk penerapan PPKM Darurat itu dimulai dengan pelaksanaan apel di depan kantor Pemkab Tuban.
Puluhan petugas gabungan tersebut langsung bergerak setelah jam delapan malam menuju kawasan jalan protokol di Kota Tuban untuk memperingatkan keberadaan warung, cafe, ataupun pertokoan yang masih buka.
Titik pertama yang didapati petugas masih buka dan juga banyak pengunjungnya adalah salah satu cafe yang ada di jalan Patimura, Kota Tuban. Yang mana Bupati Tuban, Dandim 0811 Tuban, Waka Polres Tuban serta petugas lainnya langsung berhenti dan memberikan himbaun untuk segera tutup.
“Malam ini saya bersama Pak Dandim dan Pak Waka Polres melakukan penegakan berkaitan dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2020 berkaitan pembatasan kegiatan masyarakat.
Salah satunya malam ini yang kita kerjakan adalah restoran tidak boleh ada makam di tempat, tetapi harus dibawa pulang,” terang Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban setelah kegiatan patroli itu.
Patroli pada malam Minggu itu dilanjutkan dengan menyisir sejumlah pedagang yang ada di jalan Basuki Rahmad, jalan Dr Wahidin Sudirohusodo sampai dengan warung yang ada di tepi laut.
Patroli gabungan itu langsung memberikan himbuan kepada warung-warung untuk segera tutup pada jam 20.00 Wib dan juga tidak menyediakan tempat duduk.
“Warung-warung atau restoran harus tutup pada jam delapan malam. Malam ini kita kompak melakukan sidak dan banyak ada temuan,” tambah Bupati Tuban yang akrab dipanggil Mas Bupati itu.
Baca juga :
- Tak Terima Dihina, Pria Asa Kerek, Tuban Ini Bacok Tetangga Sendiri
- Pernikahan Usia Dini Di Tuban Meningkat Tajam, Apa Yang Jadi Penyebabnya ?
Bupati menegaskan bahwa pelaksaan patroli penertiban PPKM Darurat tersebut selalu akan terus dilakukan oleh petugas gabungan dari polisi, TNI dan juga Satpol PP mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 ini. Sehingga, jika masih ada baik warung atau tempat pertokoan yang melanggar bisa dikenakan sanksi sampai dengan penutupan.
“Kegiatan ini bukan agenda yang terakhir, Insya Allah kita akan mengembangkan kegiatan ini setiap hari, kita akan melakukan penegakan-penegakan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sanksinya, penutupan bisa dan juga dendapun juga bisa,” pungkasnya. (sumber:beritajatim.com_