Pernikahan Usia Dini Di Tuban Meningkat Tajam, Apa Yang Jadi Penyebabnya ?

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Tuban – Jumlah pernikahan dini atau Perkawinan usia Anak (PUA) Di Kabupaten Tuban ternyata mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari tim Kementrian Agama dan juga Evaluasi Bakorwil jonegoro.

Dalam tinjauan tersebut hadir juga Dinasl Sosial P3A, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban Anfujatin didampingi Kasi Pengembangan dan Perlindungan Anak Santi Wijayanti dan Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari.

Monitoring bertujuan audensi perihal perkembangan program dan usaha Pemerintah Kabupaten Tuban, untuk menekan atau mencegah PUA. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, Kabupaten Tuban kasus PUA terus meningkat.

“Monev ini dipicu dari tingginya pernikahan di bawah umur yang terjadi di kabupaten Tuban,” ujar Ketua Tim Bakorwil Bojonegoro Eko Wahyu, Rabu (30/6/2021).

Lanjutnya, dalam menindak lanjuti SE Gubernur No 474.14/810/109.5/2021 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di wilayah kabupaten /kota Jawa Timur mendapat prioritas perhatian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Sebab itu, tim pemerintah dari utusan Pemprov Jatim dan Gubernur Khofifah turun ke lapangan untuk monitoring dan evaluasi ketiga instansi perihal PUA, yakni Kemenag, Pengadilan Agama dan Dinas Sosial. “Diharapkan nanti ada kesepakatan kerja sama antar instansi, kemudian draf dikirim ke Bakorwil,” lanjutnya.

Sementara Kasi Bimas Islam Mashari, sangat setuju adanya monitoring dan evaluasi gampangnya kepengurusan surat PUA di Kabupaten Tuban. “Hasil ini akan segera ada tindak lanjut dengan dibentuk tim dinas-dinas terkait yang di SK kan oleh bupati agar penekanan pernikahan usia dini di kabupaten Tuban dapat dicegah dan memang cukup tinggi,” kata Mashari.

Di kesempatan sama Dinsos P3A mengusulkan adanya pendekatan terhadap orang tua, utamanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk tidak menikahkan anaknya di usia muda. Selain itu, adanya pendekatan agama kepada remaja-remaja dan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi.

“Seandainya bisa kami didukung dengan dana, kami ingin semua sekolah dapat kami masuki untuk penyuluhan kesehatan reproduksi. Karena biasanya juga anak remaja belum memahami kalau melakukan hubungan dengan lawan jenis akan berdampak kehamilan dan sangat berisiko,” ujar Kabid P3A Tuban Anfujatin.

Baca juga :

Ia juga mengusulkan adanya perhatian terhadap anak yang sudah terlanjur menikah dapat dibekali keterampilan agar mereka membuka usaha, dengan asumsi ekonomi keluarga baik tentu akan menekan angka perceraian.

Sementara data Kantor Kemenag Tuban sepanjang tahun 2019-2020 Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Tuban tercatat sekitar 808 kasus. Dengan rincian 101 laki-laki dan 707 perempuan 707 kasus. Tingginya angka itu menjadikan berseberangan dengan regulasi perkawinan Nomor 16 tahun 2019, di mana disyaratkan seorang pasangan pengantin baik laki-aki dan perempuan batas minimal menikah usia 19 tahun. (sumber: jatimtimes.com)

Bagikan

Also Read