Polres Lamongan Tidak Layani Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Selama Libur Idul Fitri 2021
Berita Lamongan – Buat anda yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru di Polres Lamongan wajib baca artikel ini.
Mulai dari Rabu 12 mei 2021 mendatang, Polre Lamongan tidak melayani proses pelayanan SIM baik itu perpanjangan atau pembuatan SIM baru., karena libur lebaran Idul Fitri.
Libur Idul Fitri berlaku selama lima hari mulai dari 12 – 16 Mei 2021. Masa libur di Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Lamongan itu disampaikan Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari.
“Terhitung hari libur itu berlangsung selama lima hari, dan sementara pelayanan SIM ditiadakan, ” kata Fybrien kepada SURYA, Senin (10/5/2021).
- Baca juga : Benarkah Mantan Bupati Lamongan, H Fadeli Meninggal karena Covid, Ini Penjelasan…
- Baca juga : 3 Wanita Terindikasi PSK di Seputaran Pasar Hewan, Terjaring…
Menurut Fybrien, masyarakat akan kembali mendapatkan pelayanan SIM mulai Senin (17/5/2021) dan seterusnya, terkecuali hari libur. Namun pihaknya memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 12 sampai 16 Mei 2021.
Artinya, kata Fybrien, SIM itu dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan. Jadi SIM yang habis masa berlakunya antara 12 hingga 16 Mei tidak memperpanjang pada 17 hingga 19 Mei, melainkan diberlakukan seperti pemohon SIM baru.
Berarti pemohon harus melengkapi syarat administrasi, tes psikologi hingga uji materi dan praktik berkendara. Fybrien berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu pelayanan SIM yang sudah terjadwal usai hari H (Idul Fitri 1442 Hijriyah) tersebut. (sumber:surya.co.id)