Polisi Dan Warga Gerebek Warung Jual Arak di Demangan, Sukomulyo , Lamongan
Berita Lamongan – Sebuah warung kopi di Ruko Demangan Residence Jl Pahlawan kel Sukomulyo, Kabupaten Lamongan digerebek warga. Warung tersebut berani jual arak di tengah Bulan Ramadhan. Warung kopi di ruko perumahan Demangan Residence ini, sudah beberapa kali didatangi warga dan diperingatkan agar tidak menjual miras , namun peringatan itu tidak pernah diindahkan. Warung ini selalu ramai di malam hari, dan membuat warga resah.
Wahyu Wibowo, salah seorang warga menuturkan, warung milik Sugeng warga Kelurahan Sukomulyo ini, saat digrebek ramai pengunjung.
Setelah diperiksa, di dalam warung terdapat sejumlah botol miras jenis arak , dan sejumlah botol bir yang disimpan di dalam kulkas. “Sudah beberapa kali kita datangi dan kita peringatkan, karena menjual miras dan membuat warga Demangan Residence resah,” kata Wahyu.
Saat warga meminta pemilik warung untuk menandatangani surat peryataan bermaterai untuk menutup kegiatanya, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP yang melakukan razia prokes datang.
- Baca juga : Ke TPI Lamongan, Jokowi terima Permintaan Para Nelayan Brondong
- Baca juga : Kok Tega, Kakek Penjual Ayam Ini Kena Gendam Di Lamongan, Uang Rp 900rb Raib…
“Tadi waktu kita minta untuk menandatangani surat peryataan, patugas datang dan sekarang diambil alih Polres Lamongan,” lanjut Wahyu.
Petugas yang datang langsung memeriksa isi warung. Petugas mendapati lusinan botol miras jenis arak . Setelah didata, petugas menyita miras dan membawa pemilik warung ke Mapolres Lamongan, untuk dimintai keterangan. Warung di ruko perumahan Demangan Residence ini membuat warga resah, karena selama bulan ramadhan ini tetap menjual miras .