Nama Anak Terpanjang Di Tuban Akhirnya Setuju Untuk Diperpendek, Ini Nama Barunya
Berita Tuban – Orang Tua Dari Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi – Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Yakni Arif Akbr dan Suci Nur Aisiyah akhirnya setuju untuk memperpendek nama anaknya agar bisa masuk dan dicatat di dokumen kependudukan.
Nama anak pasangan asal Tuban Jawa Timur itu terlalu panjang karena terdiri dari 19 suku kata.
Kini namanya menjadi lima kata yaitu R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta (Cordo).
Cordo kini telah mendapatkan akta, kartu keluarga dan kartu identitas anak.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh.
“Ada nama saya dan nama orang tuanya, pada nama Cordo yang baru,” kata Dirjen Dukcapil seusai penyerahan dokumen di Bangilan, Tuban, Kamis (11/11/2021).
Ia menjelaskan, penyesuaian nama anak panjang tersebut untuk memudahkan adminstrasi pencatatan sipil.
Alhamdulillah orang tua sudah berkenan menyesuaikan nama anaknya, agar dapat masuk dalam dokumen kependudukan.
Meski demikian, nama panjang adat dari anak tersebut masih bisa dipakai pihak keluarga.
“Namanya disesuaikan dan orang tuanya sudah berkenan. Kini Cordo sudah dapat akta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Cordo merupakan anak dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban.
Sejak lahir pada 6 Januari 2019, bayi tersebut belum memiliki akta kelahiran. Hal ini lantaran nama si bocah yang terlalu panjang.
Arif dan Suci pun kesulitan mengurus akta kelahiran, karena ada batasan karakter huruf.
Sebelum diproses, data anak harus masuk biodata base sistem informasi adiministrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil.
“Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban Rohman Ubaid, Rabu (6/10/2021).
Arif tetap berusaha akan mempertahankan nama sang anak.
Pada prinsipnya ia tak ingin mengganti nama sang anak. Terlebih lagi, taka undang-undang yang melarang pemberian nama anak yang panjang.
Dalam satu atau dua tahun ke depan, anak Arif rencananya akan mulai bersekolah dan tentunya membutuhkan akta.
“Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang. Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya,” katanya.
Beberapa waktu lalu Arif juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini lantaran dirinya kesulitan mengurus akta sang anak.
Setiap mendatangi kantor dinas terkait, akta kelahiran sang anak tak bisa diproses.
“Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan,” kata Arif.
Dalam surat terbukanya kepada Jokowi, Arif dan sang istri berharap mendapat jalan keluar dan kemudahan dalam mengurus akta sang anak. (sumber: tribunnews.com)