Belajar Tatap Muka Di Jinkan Di Tuban Dengan Syarat Sebagai Berikut
Berita Tuban – Pembalajaran tatap muka mulai diperbolehkan di kawasan Kabupaten Tuban, hal ini sudah sesuai dengan surat Edaran yang diterbitkan dinas Pendidikan pada masa belajar mengajar PPKM Level 3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid mengatakan, SE Disdik menindaklanjuti SE Bupati Tuban tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Pihaknya telah bersurat pada Rabu kemarin, kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan (Kordikcam), Pengawas dan Penilik, serta kepada Kepala Sekolah SMP Negeri dan swasta.
Bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD, SD dan SMP dilakukan melalui PTM terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. PTM sudah dilakukan sejak SE diterbitkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Pihaknya telah mengatur langkah-langkah agar satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang melaksanakan PTM terbatas, dengan kapasitas 50 persen.
Untuk jenjang PAUD (KB dan TK) melaksanakan PTM maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Ia menyambut antusias untuk melakukan PTM, karena pada dasarnya sudah sangat lama tidak tatap muka.
Untuk itu, semua harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan dengan menerapkan 5 M saat PTM berlangsung.
Di antaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Kami sudah sangat ingin bisa PTM, karena belum bisa tergantikan efektivitasnya bagi jenjang PAUD hingga SMP. Kami harap Kordikcam untuk menyampaikan kepada kepala KB, TK, SD Negeri atau swasta di wilayah kerjanya masing-masing,” pungkasnya.(sumber:surya.co.id)