DPRD Gresik Usulkan Enam Ranperda Inisiatif Rakyatnesia
[ad_1]
Gresik (Rakyatnesia) – DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Gresik mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda). Rinciannya, 4 ranperda usul prakarsa dari legislatif dan 2 buah ranperda usul prakarsa dari eksekutif.
DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan konsepsi awal empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tahap I tahun 2021 dalam rapat paripurna. Selanjutnya, ranperda tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah (pemda) sebelum ditetapkan menjadi perda.
Adapaun keempat ranperda tersebut diantaranya tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Selanjutnya, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto menuturkan, Ranperda tentang Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan melestarikan nilai budaya lokal. Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi pada nilai agama, kearifan lokal dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Ada beberapa kriteria yang akan difasilitasi sebagai desa wisata. Yakni, memiliki keunikan, ontentisitas adat dan keragaman budaya, mempunyai potensi alam yang layak dikembangkan, ada pengembangan kerajinan khas dan ada keinginan masyarakat setempat,” tutur politisi Partai Nasdem ini, Senin (28/6/2021).
Ia menambahkan, untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diusulkan karena melihat potensi kekayaan alam laut yang cukup besar. Sehingga, diperlukan adanya kebijakan untuk memberikan perlindungan. “Tujuannya agar nelayan Gresik bisa lebih sejahtera lagi ke depannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan diharapkan pengelolaan sampah bisa dilakukan secara terpadu sesuai tata kelola berwawasan lingkungan. Sehingga, bisa meminimalisir dampak negatif pada kesehatan masyarakat.
“Adanya retribusi persampahan maka pemerintah harus melakukan perbaikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nur Hudi Didin.
Selain empat ranperda inisiatif DPRD Gresik, Pemkab juga mengajukan dua ranperda inisiatif. Yakni, Ranperda perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perseroan Daerah, dan Ranperda tentang Trantibum dan Perlindungan Masyarakat. [dny/suf]
sumber artikel : berita jatim.com