Angka Perceraian Di Lamongan Tinggi Tembus 1500 Lebih, Ekonomi Dan Pertengkaran Jadi Faktor Utama
Berita Lamongan – Meski perceraian itu diperbolehkan, Namun sebagai umat Muslim harusnya tahu bahwa Cerai merupakan hal yang dibenci Allah SWT. Perceraian di Lamongan ternyata terjadi cukup banyak. Mulai dari yang diajukan istri sampai talak dari suami.
Beberapa alasan ribuan pasangan suami istri untuk bercerai. Dari soal ekonomi sampai pertengkaran yang tak ada titik temu. Mau tahu berapa jumlah pasangan suami istri yang mengajukan proses berpisah ke PA Lamongan ?
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan, Mazir kepada wartawan mengungkapkan, terhitung pada triwulan kedua yakni Januari hingga Juni 2021 mencapai 1.597 pengajuan perkara perkara.
Dari jumlah itu terdiri dari cerai gugat 1.182 dan cerai talak 415.
“Itu terhitung pada triwulan kedua 2021 yakni mulai Januari hingga Juni, ” katanya.
Sedang terkait pemicunya, lanjut Mazir, terbanyak masih soal perselisihan dan faktor ekonomi.
Sementara sesuai data di PA Lamongan tersebut, terkait rasio penyelesaiannya sampai hari ini sudah mencapai 81.45% untuk cerai talak dan 83.16% untuk cerai gugat.
Ditambahkan, dari data perceraian yang ada, di antaranya ada 158 sisa tahun 2020 lalu dan 1439 yang masuk tahun ini. Kemudian ada 97 yang dicabut, 1204 dikabulkan, 4 ditolak, 6 tidak diterima, 8 digugurkan, 1 dicoret dari register, dan 1224 diputus.
“Kalau dihitung tinggal menyisakan 276 beban perkara,” ungkap Mazir.
Selama pandemi Covid-19, kasus perceraian yang ditangani PA Lamongan tidak ada kenaikan secara signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Mungkin karena pandemi Covid-19 ini, jadi angka perceraian tidak mengalami kenaikan signifikan. Angkanya masih sama seperti tahun lalu.
“Ada perbedaan tapi itu sangat tipis, ” katanya.
Ditanya tentang penyebab banyaknya pasutri yang mengajukan cerai, Mazir mengungkapkan, penyebab terjadinya perceraian masih didominasi oleh faktor perselisihan yang terus menerus dan faktor ekonomi.
“Paling banyak disebabkan oleh faktor perselisihan atau pertengkaran dan juga faktor ekonomi, ” katanya.
Pada tahun 2021, tercatat ada sebanyak 526 karena perselisihan, 416 karena ekonomi dan ada 45 karena meninggalkan salah satu pihak.
Serta sisanya disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti zina, KDRT, mabuk, poligami dan lainnya.
Perlu tahu katanya, PA tidak berarti langsung mengabulkan pengajuan perceraian, sebelum proses perceraian itu dimulai, PA Lamongan lebih utama berupaya melakukan mediasi untuk kedua belah pihak agar mengurungkan niatnya untuk berpisah.
Hasil mediasi, ada yang sepakat damai dan membina hubungan kembali, namun sangat banyak yang tetap melanjutkan untuk bercerai.
“Karena keduanya tidak bersepakat untuk membina hubungan kembali, PA tidak bisa berbuat banyak. Upaya mediasi itu sudah kami lakukan, tapi lagi-lagi buntu,” ungkapnya.
Baca juga :
- Tempat Rapid Test, Genose Dan Swab Antigen PCR Di Babat Lamongan
- Warga Lamongan Mau Divaksin Dapat Hadiah Kambing Dari TNI Polri
Ditambahkan, proses persidangan selama Pandemi, PA memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Karena pandemi, sekarang hanya bisa menerima 25 ajuan setiap harinya,” katanya.
Kemungkinan tingkat pengajuan tidak mengalami kenaikan, sehingga prediksinya untuk tahun 2021 ini berjalan stagnan setiap bulannya.