Berita Jawa TimurFeatured

Subdit Jatanras Distreskrimum Polda Jatim, Berhasil Menangkap Pelaku Pembuat Senpi Rakitan dan Modifikasi

BERITA JAWA TIMUR (RAKYATNESIA.COM) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil tangkap pelaku  kasus merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Pengungkapan itu dalam Mushola Stadion Ken Arok JaIan Mayjen Sungkono KelurahanBuring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Kasus itu melibatkan tersangja  berinisial  AR alias GR  (23) guru swasta di Malang yang berdomisili di  Desa Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Krimsus AKBP  Nasrun Pasaribu dan Kasubdi Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP  Lintar Mahardhono, mengatakan, modus operandi yang dilakukan  tersangka yangh membuat – merakit senjata Air Soft Gund Merk Baikal Makarov menjadi Senjata Api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan mengunakan senyata Air Soft Gund atas pesanan konsumen.

Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Bulan Februari 2021 sudahbisa  membuat – meraklit senjata api sebanyak 7  pucuk dengan biaya sebesar Rp. 3.500.000 – Rp. 6.500.000  per pucuk.

Didalam pembuatan atau perakitan senjata api tersebut tersangka mengunakan bermacam macam peralatan bengkel.

Barang bukti  yang diamankan berupa pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver;  pucuk Senpi Rakitan Jenis Baikal;  pucuk Senpi laras panjang rakitan merk reminten Kaliber 5,56 mm; 3 (tiga) butir peluru Kaliber 38 Specialis PP-YU; Mesin Bubut Mini; Bor Duduk, Bor tangan; Kikur: set Las Karbit dan las Listrik;  4  buah Besi yang dipergunakan sebagai bahan/rangka pembuatan Revolver Cal 22, bungkus Black Powder dan 681 butir Peluru tajam berbagai caliber: 2   bahan laras pancang yang belum jadi.

Akibat perbuatanya, tersangak dijerat pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

**(Sumber: Tribratanews Polda Jatim/Red)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button