BERITA JAWA TIMUR (RAKYATNESIA.COM) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil tangkap pelaku kasus merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Pengungkapan itu dalam Mushola Stadion Ken Arok JaIan Mayjen Sungkono KelurahanBuring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Kasus itu melibatkan tersangja berinisial AR alias GR (23) guru swasta di Malang yang berdomisili di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Krimsus AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdi Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yangh membuat – merakit senjata Air Soft Gund Merk Baikal Makarov menjadi Senjata Api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan mengunakan senyata Air Soft Gund atas pesanan konsumen.
Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Bulan Februari 2021 sudahbisa membuat – meraklit senjata api sebanyak 7 pucuk dengan biaya sebesar Rp. 3.500.000 – Rp. 6.500.000 per pucuk.
Didalam pembuatan atau perakitan senjata api tersebut tersangka mengunakan bermacam macam peralatan bengkel.
Barang bukti yang diamankan berupa pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver; pucuk Senpi Rakitan Jenis Baikal; pucuk Senpi laras panjang rakitan merk reminten Kaliber 5,56 mm; 3 (tiga) butir peluru Kaliber 38 Specialis PP-YU; Mesin Bubut Mini; Bor Duduk, Bor tangan; Kikur: set Las Karbit dan las Listrik; 4 buah Besi yang dipergunakan sebagai bahan/rangka pembuatan Revolver Cal 22, bungkus Black Powder dan 681 butir Peluru tajam berbagai caliber: 2 bahan laras pancang yang belum jadi.
Akibat perbuatanya, tersangak dijerat pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
**(Sumber: Tribratanews Polda Jatim/Red)