Gunakan Cantrang, Kapal Nelayan Paciran, Lamongan Ini Ditangkap Di Madura
Berita Lamongan – Sebuah konflik antar nelayan kembali terjadi antara nelayan Madura dengan nelayan Lamongan, setelah kapal milik warga Paciran Lamongan ditangkap nelayan Sumenep. Kapal tersebut bernama Putri Selina milik warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kapal nelayan Lamongan terpaksa diamankan nelayan Masalembu Sumenep gara-gara menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang. Saat ini, sudah dalam penanganan aparat kepolisian dari Polsek setempat. Salah satu anggota Persatuan Nelayan Masalembu (PNM), Haerul Umam menjelaskan, kapal luar daerah itu masuk zona perairan Masalembu dengan menggunakan alat tangkap terlarang yakni cantrang.
“Maka, kami berusaha melarang dengan menggiring kapal itu ke pelabuhan Masalembu,” terangnya, Minggu (28/3/2021).
Ada empat perahu nelayan Masalembu yang menggiring kapal tersebut hingga akhirnya kapal dan ABK-nya ditangani petugas kepolisian. Penangkapan kapal Putri Selina, terjadi pada pukul 15.00 WIB, Sabtu (27/3/2021). Dan warga nelayan Masalembu sudah memberi informasi pada petugas kepolisian sejak pukul 09.00 WIB.
Baca juga : Salah Satu Kades Di Laren Dilaporkan Warganya, Karena Cairkan Dana Bantuan Tidak…
Sementara, Kapolsek Masalembu, Iptu Sudjarwo membenarkan adanya penangkapan kapal luar oleh nelayan Masalembu dengan 15 ABK. Semua Anak Buah Kapal (ABK) dari Paciran, Lamongan. Langkah awal yang akan dilakukan pihaknya yakni pemeriksaan pada lokasi atau Global Positioning System (GPS) kapal dengan jarak bibir pantai yang menjadi sasaran penangkapan ikan. “Kami juga butuh berkoordinasi dengan dinas kelautan dan perikanan,” terangnya.
Sumber : klikjatim.com