TNI-Polri Surabaya, Bahas Penerapan Inpres 06 Tahun 2020
SURABAYA (RAKYATNESIA.COM) – Dalam video conference yang berlangsung di ruang rapat M. Jasin, Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2020 sore, Kepala Staf Kodam V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan membahas peran TNI-Polri sesuai Inpres nomor 06 tahun 2020.
Rapat virtual itu, dihadiri oleh beberapa pejabat TNI-Polri, termasuk diantaranya Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo dan Kapolrestabes, Kombes Pol Jhony Edison Isir.
Tata cara penggunaan masker atau gerakan Jatim Bermasker, dibahas dalam rapat daring tersebut. Nantinya, petugas diminta memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar peraturan itu.
“Ini sangat penting. Mengingat, dengan memakai masker merupakan salah satu cara efektif dalam memutus rantai penyebaran Virus corona,” kata Danrem.
Tiga pilar, kata Brigjen Herman, memiliki peranan terpenting demi mencapai target maksimal dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.
TNI-Polri, menurutnya harus bisa menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.
“Tentunya, ini juga membutuhkan peran warga, terutama kesadaran,” pintanya.
Perlu diketahui, Inpres atau Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 berisi tentang peraturan mengenai peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Inpres tersebut, mengatur sanksi bagi pelanggar
protokol kesehatan.
(Autentifikasi: Kapenrem 084/Bhaskara Jaya, Mayor Inf Agung Prasetyo Budi,ST)