Bapak Asal Ngimbang Ini Tega Hajar Sang Anak Sampai Babak belur, Hanya Karena Suka Merengek
Lamongan – Bapak Asal Ngimbang Ini Tega Hajar Sang Anak Sampai Babak belur, Hanya Karena Suka Merengek, Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, Kali ini tejradi di Desa NGimbang, Kecamatan NGimbang, Kab Lamongan, Jawa Timur. Anak yang baru berusia 2,8 tahun ini babak belur dihajar sang ayah.
“Alasan tersangka tega menganiaya anaknya karena rewel dan nangis terus,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (30/10/2018).
Peristiwa berawal dari AA, anak kandung Ari Pungki Munandar (24) yang rewel dan tak mau berhenti menangis.
Warga Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, itu mengaku terganganggu oleh rengekan anaknya.
Tersangka kemudian membentak AA agar diam dan berhenti menangis.
Setelah dibentak, AA justru semakin kencang menangis.
Tersangka naik pitam dan menghajar AA.
AA yang merasa takut pergi keluar rumah sembari menangis.
Tetangga AA, Nadhif Ulfa dan Suhartatik kemudian melihat AA yang menangis sambil lari terbirit-birit dengan keadaan wajah, termasuk di bagian mata dan hidungnya memar.
Baca juga : Video Penculikan Anak Tersebar, Isu Ini Ternyata Hoaks, Berikut Faktanya
Kedua tetangga korban lalu menolongnya dan membawanya ke Puskesmas Ngimbang.
Nadhif Ulfa dan Suhartatik mengatakan jika Ari Pungki hanya tinggal dengan AA, karena ibu AA sudah sudah dua bulan meninggalkan rumah tanpa pamit.
Diduga istrinya tak kuat hidup bersama karena kerap dianiaya.
Peristiwa penganiayaan terhadap koban meluas dan didengar para tetangga, yang selanjutnya melapor ke polisi.
“Karena tersangka telah melakukan berulang , dikawatirkan melarikan diri dan alat bukti sudah cukup, maka penyidik melakukan penahanan,” kata Sunaryo.
Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang santai dan tak melakukan perlawanan apapun.
Menurut Sunaryo, tersangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau undang-undamg pelindungan anak.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sumber : tribunnews.com