Sebar HOAX Warga Paciran, Lamongan Ini Ditangkap Polisi
Berita Lamongan – Beberapa waktu lalu ramai sebuah HOAX seruan untuk tidak datang ke Kota Malang karena menjadi zona hitam dan akan dikarantina selama 14 hari. Pelaku persebaran Hoax tersebut akhirnya ditangkap, tersangka merupakan warga Lamongan. Tersangka adalah Abdul Cholik (52). Tersangka ditangkap di kampung halamannya, Paciran, Lamongan. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi bohong atau hoaks yang disebarkan.
Beberapa waktu lalu ramai sebuah HOAX seruan untuk tidak datang ke Kota Malang karena menjadi zona hitam dan akan dikarantina selama 14 hari. Pelaku persebaran Hoax tersebut akhirnya ditangkap, tersangka merupakan warga Lamongan. Tersangka adalah Abdul Cholik (52). Tersangka ditangkap di kampung halamannya, Paciran, Lamongan. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi bohong atau hoaks yang disebarkan.
Baca juga : Lebih Dari 50 Rumah Rusak Karena Angin Dan Hujan Di Kawasan Sukodadi, Lamongan
“Tersangka ditangkap di Paciran, Lamongan. Teridentifikasi sebagai penyebar pertama dari berita bohong itu,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Senin (21/12/2020). Dikutip dari detik.com
Berita bohong tersebut disebarkan melalui akun facebook pribadi tersangka (Amar Senengan Ku) pada 16 Desember 2020. “Berita bohong disebarkan lewat akun facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu,” tandas Leonardus.
Sumber:detik.com