Formasi CPNS 2018 Di Lamongan Masih Ada Yang Kosong, Berikut Daftarnya
CPNS 2018 – Formasi CPNS 2018 Di Lamongan Masih Ada Yang Kosong, Berikut Daftarnya, Kepala BKD Kab Lamongan, Ismuwan Mengatakan bahwa ada 298 posisi yang kosong dari 400 jabatan yang ada di Jabatan Pendidikan CPNS 2018. Sedangkan di Jabatan Kesehatan ada 40 Formasi kosong dari 73 formasi yang dibutuhkan.
Jumlah tersebut kosong akibat banyak peserta CPNS Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang gugur lantaran tidak memenuhi passing grade yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, Ismunawan menjelaskan jika sistem ranking menjadi solusi untuk memenuhi formasi CPNS 2018 yang masih kosong.
Sementara sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelamar untuk bisa lanjut pada tahap selanjutnya yakni tahap Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
Baca juga :Â Â Kisah Hadapi Tes SKD CPNS 2018, Lucu Dan Juga Haru
“Syarat itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” ungkap Ismunawan, Jumat (23/11/2018).
Untuk sistem ranking ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelamar untuk bisa lanjut pada tahap selanjutnya yakni tahap Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
Bagi pelamar yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus pada SKD maka dipastikan akan bisa mengikuti SKB.
Baca juga :Â Berikut Link Pengumuman Lulus CPNS 2018 Lengkap, Cek Dengan Seksama
Sementara untuk, pelamar yang tidak lulus, bisa mengikuti SKB jika pelamar memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD fomasi Umum paling rendah 255;
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/ Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Baca juga :Â Â Banyak Peserta Tes CPNS Madiun Bawa Jimat Disimpan Didalam BH dan Celana Dalam
“Ketentuan tersebut berlaku jika tidak ada pelamar atau belum tercukupinya jumlah pelamar yang lulus SKD,” kata Ismunawan.
Untuk sistem ranking ini, bagi pelamar yang memenuhi syarat dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi.
“Jadi apabila alokasi formasi yang dibutuhkan tiga, maka ada 9 pelamar terbaik yang bisa mengikuti SKB,” katanya.
Apabila terdapat pelamar yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, maka penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga : Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018, Sabar SItus Juga Sempat Mengalami Error