Kebelet Nikah, Permintaan Dispensasi Nikah di Lamongan Naik Pesat Dibanding Tahun Lalu
Berita Lamongan – Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lamongan tahun ini mengalami kenaikan cukup tinggi sampai 5 kali lipat dibandingkan tahun lalu. Dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Dalam UU Perkawinan yang baru, dispensasi untuk menikah dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai ke Pengadilan Agama (PA).
Humas Pengadilan Agama Lamongan, Ahmad Sofwan membenarkan kenaikan permintaan dispensasi nikah yang cukup tinggi ini. Jika tahun lalu dalam sebulan PA melayani 3 sampai 5 permintaan dispensasi nikah, sejak Januari hingga awal November tahun ini PA Lamongan telah melayani 337 permintaan dispensasi nikah.
Dikutip dari Detik.com “Untuk tahun ini dari Januari hingga November kami sudah melayani 337 permintaan dispensasi nikah, dalam 1 bulan ada yang 12, ada yang 15, bahkan ada yang 35, jadi kalau rata-rata sekitar 25 sampai 30,” kata Ahmad Sofwan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/11/2020).
baca juga : Bangga, Lamongan Kirim 6 Kafilah Ikuti MTQ Nasional XXVIII…
Sofwan mengungkapkan permintaan dispensasi nikah ini dilakukan ketika pasangan yang akan menikah ini masih kurang umur, namun mereka sudah sedemikian akrabnya sehingga tidak bisa dipisahkan lagi. Sofwan menerangkan, rata-rata alasan mengajukan dispensasi nikah adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan orang tua yang khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang dilarang oleh agama, yaitu bersentuhan yang bukan muhrimnya atau bahkan melakukan yang paling ditakutkan yaitu zina, sehingga mereka (orang tua) lari ke Pengadilan Agama Lamongan untuk meminta penetapan dispensasi kawin,” ujar Sofwan.
Lalu apa yang menyebabkan lonjakan permintaan untuk dispensasi nikah ini? Sofwan menyebut, salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan batas usia pernikahan pada UU Perkawinan yang telah disahkan pada Oktober 2019. Jika di UU Perkawinan sebelumnya batas usia calon istri cukup 16 tahun, sekarang menjadi 19 tahun.
“Di UU Perkawinan yang baru ada perubahan batasan umur, yang dulunya calon istri itu 16 tahun, sekarang menjadi 19 tahun, sama dengan calon suami yang sejak dulu 19 tahun,” tutur Sofwan.
Sofwan menambahkan jika pasangan yang menikah usianya kurang dari 19 tahun, maka wajib dispensasi ke PA disertai alasan dan bukti pendukung yang kuat. Permohonan dispensasi nikah ini, lanjut Sofwan, akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Lamongan setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya.
“Hakim akan menilai antara manfaat dan mudharatnya,” pungkas Sofwan.
Sumber:Detik.com