Berita Jawa Timur

Ribut Daging Kambing, Warga Plumpang, Tuban Alami Luka Serius Di Kepala Karena Hantaman Botol

Berita Tuban – Berangkat untuk mendatangi sebuah cara pertemuan warga, tetangga ini malah berakhir tidak baik. Kedua Tetangga Warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten tuban. Terlibat sebuah keributan, hingga korban terluka parah di bagian kepala karena pukulan sebuah botol kaca.

Pelaku adalah Edi Kastun (55) dan korbannya adalah Slamet (56), warga setempat. Kapolres Tuban, AKBP Darman, mengatakan saat itu pelaku bersama korban menghadiri acara pertemuan warga, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Lalu korban memberitahu pelaku jika hidangan makanan yang disuguhkan dibuat dari kambing yang sudah mati, bukan dari kambing hidup lalu disembelih.

“Pelaku tidak memperdulikan ucapan korban dan tetap makan,” ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (19/10/2021).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, Kapolres menjelaskan, selanjutnya Supri selaku tuan rumah dalam acara pertemuan warga itu mendatangi pelaku dengan marah-marah, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB,

Ia tidak terima atas ucapan pelaku yang mengatakan bahwa masakan dari kambing mati.

Padahal, pelaku tidak merasa menuduh Supri memberikan makanan hajatan dari daging kambing mati.

“Setelah kena marah, pelaku yang dalam keadaan emosi dan mabuk mendatangi korban untuk berunding masalah daging kambing. Namun korban menolak untuk diajak rundingan yang justru menyulut amarah pelaku,” terangnya.

Perwira menengah itu menerangkan, pelaku lalu mengamuk dan langsung mengambil botol kecap botol saus yang terbuat dari kaca kemudian memukulkan ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri dan hidung bagian atas hingga tak sadarkan diri.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti pecahan botol dan kaus korban yang ada bekas darah.

“Tersangka ditangkap di rumahnya dan sudah kita tahan, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara selama lamanya 5 tahun,” pungkasnya.(sumber:surya.co.id)

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button