Gibran Tidak Hadir dalam Peresmian Kantor DPC PDIP Solo yang Diresmikan oleh Megawati

Panjoel Kepo

Gibran Tidak Hadir dalam Peresmian Kantor DPC PDIP Solo yang Diresmikan oleh Megawati
Bagikan

rakyatnesia.com – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, absen dari acara peresmian Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo di Kampung Brengosan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan.

Acara ini diresmikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Senin (16/10) siang. Megawati hadir dalam acara tersebut secara virtual, sementara Gibran tidak terlihat di lokasi bahkan setelah acara selesai.

Acara peresmian Kantor DPC PDIP Solo ini dimulai pukul 14.00 WIB dan diselenggarakan secara bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga  Lunix Memperkenalkan Vape Draco pada Acara JIVE di Jiexpo Kemayoran

Ketidakhadiran Gibran dalam acara ini menimbulkan spekulasi terkait alasan di baliknya, terutama mengingat konteks politik nasional yang sedang berkembang. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, namun membantah bahwa absennya Gibran berkaitan dengan perkembangan politik nasional.

“Bukan masalah politik atau masalah MK,” katanya usai peresmian.

Menurut Teguh, Gibran tidak hadir lantaran masih menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo. Sekretaris DPC PDIP Solo itu menyebut Gibran sudah meminta izin kepada ketua Bappilu PDIP Solo, Hersuprabu.

“Tadi lewat Pak Yusuf (ajudan Gibran). Ada Direktur Kereta Api yang hadir ke Kota Surakarta dan ada beberapa hal yang dimohonkan oleh Pemerintah Kota untuk beberapa proyek,” katanya.

Baca Juga  Lunix Memperkenalkan Vape Draco pada Acara JIVE di Jiexpo Kemayoran

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo memastikan semua kader PDIP Solo termasuk Gibran sudah diundang untuk menghadiri acara tersebut.

“Karena ini acara kita bersama, semua kader sudah diundang. Urusan datang atau tidak, urusan masing-masing,” kata Rudy.

Acara peresmian DPC PDIP Kota Solo bertepatan dengan sidang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Senin siang (16/10). Putusan MK yang dimaksud berkenaan dengan pasal mengenai syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu.

MK mengabulkan salah satu gugatan yang dibacakan dalam sidang putusan hari ini. Gugatan yang dikabulkan yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga  Lunix Memperkenalkan Vape Draco pada Acara JIVE di Jiexpo Kemayoran

Syarat capres-cawapres jadi ditambah. Tidak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah juga bisa didaftarkan sebagai capres-cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.

Dengan demikian, Gibran bisa didaftarkan ke KPU sebagai calon wakil presiden. Saat ini usia Gibran baru 36 tahun. Tetapi menjadi bisa didaftarkan sebagai cawapres karena pernah menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo sejak 2020 lalu.

Bagikan

Also Read