Kejagung RI Melakukan Penggeledahan di Kantor Kemendag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Pada hari Selasa (3/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Langkah ini diambil setelah Kejagung secara resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan ini telah dilakukan oleh tim penyidik.

Dalam konferensi persnya, Kuntadi menyatakan, “Terkait tindakan penyidikan impor hari ini, dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya akan kami tunggu.”

Baca Juga  Lunix Memperkenalkan Vape Draco pada Acara JIVE di Jiexpo Kemayoran

Kuntadi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, diduga tindak pidana korupsi terkait impor gula ini terjadi di Kemendag dalam rentang waktu 2015 hingga 2023.

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula yang berkaitan dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.

“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga  Lunix Memperkenalkan Vape Draco pada Acara JIVE di Jiexpo Kemayoran

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kuntadi menambahkan, Kejagung juga masih menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,” pungkasnya.

Bagikan

Also Read