Kasat Lantas Polres Bojonegoro: Manfaatkan Bebas Biaya Balik Nama dan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Anda
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ini kabar gembira bagi masyarakat di wilayah Provinsi Jawa timur, termasuk yang ada di Kabupaten Bojonegoro ini, Pasalnya, Pemerintah Provinisi Jawa timur, membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapenda Provinsi Jawa timur tersebut, bakal dimulai besok tanggal 24 September 2018 hingga 15 Desember 2018 mendatang. Jadi, manfaatkan kesempatan yang baik itu agar surat-surat kendaraan bermotor yang anda miliki, aktif masa berlakunya alias hidup.
Menurut Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno,SH,SIK,MH, Rabu (26/9/2018) pagi, mengatakan bahwa pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018, yang memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang dibebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto saat berada di Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro yang berada di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro itu.
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sebanyak 5.468.213 objek kendaraan belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Selain itu, terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.
“Kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73, tepatnya besok tanggal 12 Oktober 2018 mendatang,” tambah Kasat Lantas.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan Gubernur Jawa Timur tentang kebijakan tersebut, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Silahkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Sambut kebijakan Gubernur Jawa timur dengan segera balik nama dan jika memilik tunggakan pajak kendaran bermotor segera dibayar mumpung ada pemutihan,” pungkasnya.
**(Kis/Red).