Beli Ganja Dari Riau ke Tuban, Anak Sendiri Dijadikan Tameng Untuk Kelabui Polisi
Berita Tuban – Badan Narkotika Nasional Tuban sukses menggagalkan transaksi barang haram jenis ganja yang dikirim dari Riau dengan berat sekitar 1,5 Kilogram. Uniknya untuk mengelabui Polisi barang haram tersebut dialamatkan kepada seorang anak kecil.
Cara tersebut sengaja dilakukan sindikat peredaran narkoba antarpulau ini untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut berhasil dibongkar petugas. Seorang tersangka pun ditangkap dalam kasus ini. Pelaku tak lain ayah dari anak penerima barang haram tersebut.
Pelaku bernama Bob Marozas (45) ditangkap saat berada di rumah Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Saat itu juga pelaku digelandang ke kantor polisi.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa terjadi penyelundupan ganja dari Kabupaten Bengkalis-Riau ke wilayah Tuban. Barang ilegal itu dikirim seseorang melalui jasa pengiriman.
Untuk mengelabuhi petugas, paket dimasukkan bantal dan dikirm kepada anak kecil yang tak lain anak pertama tersangka. “Barang bukti ganja sudah kami amankan untuk dimusnahkan,” kata Kepala BNN Tuban AKBP I Made Arjana, Rabu (4/8/201).
Made Arjana mengatakan, penyelundupan ganja kering ini merupakan yang ke lima kalinya. Namun, pada empat pengiriman sebelumnya pelaku berhasil lolos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 Undang-Uundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau minimal hukuman enam tahun penjara.