Berita Jawa Timur

Jualan Mainannya Diborong Polisi Lamongan, Kakek Ini Nangis Sujud Syukur

Berita Lamongan – Kakek ini mungkin terpaksa menjajakan mainannya di masa PPKM darurat mungkin karena sudah tidak ada pemasukan lagi. PPKM sendiri sudah berjalan hampir dua minggu sejak 3 Juli lalu.

Rencana awal, PPKM Darurat tersebut akan dilakukan hingga 20 Juli 2021 tetapi pemerintah telah menyusun skenario perpanjangan selama enam minggu lagi.

obat joni kuat

Dalam PPKM Darurat tertulis ada aturan terkait waktu operasional untuk para pedagang yang berjualan.

Dari video yang dilihat oleh Pikiran-Rakyat.com di akun Twitter milik Purnomo, ada seorang kakek yang sedang berjualan mainan tetapi dagangannya sepi pembeli.

Saat itu, polisi bernama Aipda Purnomo itu menghampiri kakek tersebut, ia mengatakan akan membeli lima mainan yang dijula dengan harga masing-masing Rp5.000.

Saat menyerahkan uang untuk membayar, Purnomo memberi Rp5 juta kepada kakek tersebut. Kakek tersebut terlihat menangis dan sujud syukur.

“Bapak boleh ambil uang ini, dengan syarat, karena sekarang lagi PPKM, bapak libur jualan sampai bulan depan. Mau? Cukup enggak Rp5 juta?” ujar Purnomo.

Kakek tersebut pun menyanggupi permintaan dari Purnomo untuk tidak bnerjualan pada masa PPKM Darurat.

“Cukup pak,” kata kakek bernama Kasmadi itu.

Selain memberikan uang Rp5 juta, pihak Purnomo juga berujar akan membelikan sepeda bagi kakek tersebut. “Karena sekarang lagi PPKM, jadi kami sampaikan kepada Pak Kasmadi kalau bisa libur dulu selama 10 hari ke depan, insyaAllah yang kami berikan cukup. Karena Pak Kasmadi pergi-pergi jalan kaki jualannya. kami akan tambahi sepeda yang mudah-mudahan bisa dipakai untuk berjualan biar tidak usah jalan kaki lagi,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak Kasmadi untuk makan terlebih dulu sebelum membeli sepeda.

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button