Lagi Satpol PP Amankan Purel Dan Tempat Karaoke, Kali Ini Di Babat, Kab Lamongan
Berita Lamongan – Beberapa waktu lalu Satpol PP Lamongan baru saja menutup dan menangkap purel serta menutup rumah karaoke yang masih nekat beroperasi di kawasan Kembangbahu karena masih dibuka di masa pandemi Covid-19.
Sekarang Razia serupa dilakukan di Babat, Kab Lamongan.
Sebanyak lima purel juga digelandang ke Kantor Satpol PP untuk BAP dan dipulangkan setelah keluarga dan kepala desa yang bersangkutan menjemput di Kantor Satpol PP, Jalan Kusuma Bangsa.
Sanksi terhadap pengusaha rumah karaoke diterapkan, juga pada kelima purel.
“Semuanya kami amankan dari Kafe Sekar Gading di Dusun Karang Asem, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat ,” kata Suprapto, Kasatpol PP Lamongan, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya harus menindak tegas mereka yang melanggar tetap membuka usaha karaoke di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Dan terbukti, masih saja ditemukan kafe dan rumah karaoke buka di tengah wabah pandemi saat ini.
Ada lima pramusaji yang diamankan.
Mereka wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan sanksi sosial, caranya, keluarga yang menjembut kelima purel dari luar Lamongan itu.
Sejumlah purel itu datang dari dari Merauke Papua, Wonogiri Jawa Tengah, Bandung Jawa Barat dan dua dari Kabupaten Jombang.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan tuak, 11 botol bir.
“Ya pengusahanya juga diamankan dan dijerat tindak pidana ringan,” kata Suprapto.
Sikap tegas Satpol PP ini bertujuan agar kondisi keamanan dan ketentraman masyarakat Lamongan terjaga.
“Apalagi Lamongan masih berstatus zona merah dan hendak menuju new normal, ” katanya.