Berita Jatim Tempat Hiburan Malam di Surabaya Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB
[ad_1]
Surabaya (Rakyatnesia) – Walikota Surabaya sudah membuat SE (Surat Edaran) nomor 443/6912/436.8.4/2021 bersifat segera untuk mengatur ulang peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
SE Walikota Surabaya yang sudah sah tertandatangani Eri Cahyadi ini berlaku sejak 22 Juni 3021 sampai 2 Juli 2021. Namun sayang pada SE tak ada pasal yang menentukan tempat hiburan malam harus tutup pukul 20.00 WIB.
Pada SE Walikota pasal 2 point a hanya mengatur jam operasional pada pusat pembelanjaan/mall, Restoran/Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajan, Toko Swalayan, serta toko barang dagangan lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
Meski tak menyebutkan spesifik Tempat Hiburan Malam (THM), kepolisian melalui Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, pihak kepolisian akan memaksa menutup tempat keramaian termasuk caffee atau karaoke yang melanggar SE ini.
“Masih sesuai SE yang ada. Kita akan tutup semua tempat hiburan malam yang melanggar batas waktu operasional yakni jam 8 malam,” tegasnya kepada Rakyatnesia, Senin 28 Juni 2021.
Lebih lanjut AKBP Hartoyo menjelaskan, aturan tersebut berlaku dari 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 atau diperpanjang jika diperlukan.
Sebab, melihat situasi genting meningkatnya angka kasus covid -19 ini, masyarakat diimbau untuk melakukan kegiatan di rumah. Jika tidak ada keperluan mendesak.
“Seperi yang disampaikan pak Presiden. Lebih baik di rumah saja. Jika tidak ada keperluan mendesak,” tandasnya.
Perlu diketahui, kasus Covid -19 di Surabaya termasuk meningkat. Terlihat dari RS rujukan Covid yang membuat ruang perawatan darurat. Seperti RSU dr Seotomo yang merubah parkir menjadi ruang perawatan darurat. [man/but]
sumber artikel : berita jatim.com