Sebarkan Video Mantan Pacar tanpa Busana, Pria Ini Di Amankan Polisi
Berita gresik – Diduga menyebarkan video dan foto mantan pacarnya yang tidak memakai busana, pria berinisial BHS warga Gresik di amankan Polisi. Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, BHS ditangkap di Gersik berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB/187/VI/2021/SPKT Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, tanggal 06 Juni 2021. bahwa tersangka BHS mengunggah video dan foto bugil korban LDK.
“Pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun dan pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan pelaku,” terangnya.
Kusumo menyebut, lantaran sakit hati inilah muncul dalam pikirannya yaitu memposting foto maupun video milik korban yang sedang berfoto tidak senonoh ke situs web pria dewasa. Akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi dan pelaku ditangkap saat di rumahnya di wilayah Gresik.
“Dari RA disita barang bukti dua unit handphone merk Samsung dan dua sim card,” katanya.
Saat diinterogasi, BHS mengaku menyebarkan video porno mantan kekasih karena sakit hati hubungan pacarnya diputuskan korban pada 2 Mei 2021 lalu.
Baca juga :
- Ternyata Oke Cafe dan Happy Karaoke Tak Memiliki Ijin Jual Miras, Owner Diamankan
- Ngaku Sumpek, Pria Sukodadi, Lamongan Ini Nekat Remas Payudara Wanita di Jalan…
- Pria Asal Ngimbang, Lamongan Ini Tega Perkosa Sepupu Istrinya Sendiri
BHS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman selama lamanya 6 tahun.(sumber: memorandum.co.id)