Pria Lamongan Ini Tega Tinggalkan Wanita Yang Dihamilinya Dan Memilih Nikah Siri Dengan WIL
Berita Lamongan – Kelakuan bejat Pria asal Sambeng, Kab Lamongan ini gak layak untuk ditiru, dia bernama M Sutiono, setelah tega menghamili DA (14) dia tidak tanggung jawab, malahan kabur dan melakukan nikah siri dengan wanita lain.
Dari ulah Sutiono ini, DA melahirkan seorang bayi pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang lalu.
Pemuda asal Sambeng, Lamongan, Jawa Timur ini dilaporkan ke polisi dan dijebloskan ke tahanan.
Perkenalan Sutiono dengan siswi SMP DA terjadi pada Agustus 2019.
Perkenalan singkat antara siswi SMP DA dengan pelaku dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
“Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya, ” kata Sutiono di depan wartawan Jumat (19/6/2020). Sejak saat itu siswi SMP DA setiap hari diajak ke rumah pelaku, termasuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca juga : Desa Siser, Laren Dapat Kesempatan Menikmati Program MPPI oleh ACT dan POKTAN…
“Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, ” kata siswi SMP DA pada penyidik.
Korban siswi SMP DA asal Sambeng Lamongan akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
Namun siswi SMP DA, merahasiakan kehamilannya pada orangtuanya.
Untuk diketahui, DA selama ini tinggal bersama ayahnya. Ibu DA sudah meninggal dunia.
Setelah berhubungan badan, siswi SMP DA juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
Jika berani cerita, pelaku tidak segan-segan akan membunuh siswi SMP DA.
“Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun. Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika siswi SMP DA sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.
Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
Baca juga : Aksi Sosial Dari Diaspora Muda Lamongan, Untuk Para Tenaga Medis Di Lamongan
“Cinta, sama-sama cintanya pak, ” aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi siswi SMP DA.
Tapi, nasi sudah jadi bubur korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi siswi SMP DA.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.
Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama NF.
Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Baca juga : Sekolah SD Di Sukodadi, Kab Lamongan Lakukan Simulasi,…
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban,” kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.