Kakorlantas Polri: Polisi Tak Tilang Pemotor Bersendal Jepit
JAKARTA (RAKYATNESIA) – Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si, membantah bahwa Polisi akan menilang pengendara sepeda motor (pemotor) yang hanya menggunakan sendal jepit.
Bagi pemotor bersandal jepit menurut Firman, Polri hanya menghimbau agar pengendara motor tidak lagi memakai sendal jepil ketika mengendarai motornya.
Jadi, penegasan Firman, tidak ada larangan menggunakan sendal jepit, tetapi Polri mengimbau agar tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan sendal jepit
“Langkah Polri untuk menghimbau masyarakat agar mengendarai motor tidak bersendal jepit, sebenarnya adalah untuk mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan. Sendal jepit tidak dapat melindungi pengendara motor dari kecelakaan berat yang mungkin terjadi,” demikian dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si, Jum’at (17/6/2022).
Ditambakan, lebih baik menggunakan sepatu yang lebih baik melindungi kaki pengendara motor, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Seemnatar itu, Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, kepada para awak media mengatakan bahwa dirinya melihat himbauan Polri agar pengendara motor tidak menggunakan sendal jepit, justru tidak perlu diributkan.
“Himbauan itu justru untuk melindungi masyarakat. Sama seperti penggunaan helm, mau jarak jauh maupun dekat untuk keperluan apapun, siapapun pengendara motor harusnya menggunakan helm. Begitu juga dengan adanya himbauan jangan memakai sandal jepit saat berkendara, mestinya ditanggapi dengan baik oleh masyarakat sebagai pengguna jalan,” kata Rahmat Edi Irawan menegaskan.
Ditambahkanya, bahwa pemakaian sandal jepit itu jelas, jika terjadi kecelakaan pada pemotor maka tidak akan berakibat fatal,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Binus Jakarta itu mengungkapkan.
**(Sumber: Tribratanewspolri/Red).