Alasan Mabuk, Bapak Bejat Dari Montong, Tuban Itu Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Berita Tuban – Kasus Pencabulan anak dibawah umur atau rudapaksa anak kembali terjadi di Tuban, Jawa Timur. Dan yang melakukan tidak lain adalah ayah kandung dari anak tersebut. Korban dinodai oleh bapak kandungnya sendiri, Priyono (45).
Warga Kecamatan Montong itu diketahui sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali.
Kini Priyono sudah diamankan oleh Polres Tuban untuk dimintai pertanggungjawabannya. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mabuk saat menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.
“Saya mabuk saat melakukan pencabulan,” kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).
Priyono merudapaksa Bunga hampir setiap hari selama bulan Mei lalu, mulai tanggal 20, 25, 29 dan 30.
Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya. Kini hanya tinggal penyesalan yang dirasakan, sambil meratapi kesalahan di balik dinginnya jeruji tahanan.
“Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak,” ujarnya membelakangi kamera kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.
Hampir setiap hari pencabulan itu dilakukan bertempat di ruang tamu, pada malam hari.
Pelaku sendiri diketahui sudah menikah tiga kali, namun berujung perceraian. “Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP,” terang Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
Baca juga :
- Warga Plumpang Tuban Nekat Aniaya Kepala Leasing Karena Motornya Disita Pihak…
- Jembatan Glendeng Penghubung Tuban – Bojonegoro Segera Diperbaiki Dengan…
- Kecelakaan di Widang, Tuban, Mobil Pikup Tabrak 2 Motor, 2 Pelajar Meninggal dan 1…
Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk,” pungkasnya kepada TribunJatim.com. (sumber : Tribunnews.com)