Gagalkan Transaksi Narkoba, Salah Satu Pelaku Mantan Pemain Persela Lamongan
Rakyatnesia.com – BNNP Jawa Timur sukses melakukan penggerebekan transaksi narkoba, setidaknya empat tersangka ditangkap dalam aksi tersebut. Dua Diantaranya Merupakan Mantan Pemain Sepak Bola di Klub Jawa Timur.
adalah M. Choirun Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.
Nasirin merupakan mantan kiper Persegres Gresik dan PSMS Medan, sementara Eko adalah mantan gelandang jangkar Persela Lamonga.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan dua produsen sabu-sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.
Sementara itu, Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.
Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha.
“Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat,” sebut Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.
“Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya,” tandasnya. (sumber:tribunnews.com)
Ditempat Lain, Dua Pemuda Brondong, Lamongan Tertangkap Bawa Sabu
Dua pemuda asal Desa Bengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, digelandang ke Mapolsek Manyar. Mereka kedapatan membawa sabu saat pemeriksaan di pos penyekatan COVID-19.
Kedua budak narkoba tersebut adalah, Rudi Hariyanto (27), dan Hasan Albana alias Dower (25). Mereka ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di pos penyekatan COVID-19 pintu keluat Tol Manyar.
Tertangkapnya saat anggota Polsek Manyar mendapati mobil Nissan Livina bernomor polisi S 1398 K yang dikemudikan Hasan Albana alias Dower, dengan penumpang Rudi Hariyanto.
Mereka ditegur petugas lantaran tidak menggunakan masker. Petugas langsung memeriksa handphone dan mendapati percakapan pesan Watshapp telah melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dilakukan penggeledahan dan diperiksa lebih lanjut. “Ternyata di dalam mulut Rudi Hariyanto ada yang mencurigakan,” kata Kapolsek Manyar, AKP Yadwivana Qantasson, Rabu (27/5/2020).
Setelah dicek, ternyata ada satu poket sabu seberat 0,46 gram. Barang tersebut didapat dari wilayah Surabaya. Rencananya akan dikonsumsi sendiri. Mereka langsung ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. “Kami mencari keterlibatan orang lain yang masuk dalam rangkaian itu,” pungkasnya.