Berita Jawa Timur

Larang Mudik Mulai Berlaku, Kasihan Bus dan Penumpang Ini Disuruh Balik

Berita Tuban – Petugas kepolisian Polres Tuban, bersama dengan TNI, Dishub dan Satpol PP bertugas bersama melakukan penyekatan di Perbatan Jawa tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Bancar,. Penyekatan yang dimulai bertepatan hari pertama pelarangan mudik itu mengecek puluhan kendaraan yang masuk, baik bus maupun mobil penumpang.

Pengemudi maupun penumpang kendaraan juga tak luput dari pemeriksaan petugas gabungan, untuk ditanya terkait tujuan masuk wilayah hukum polres setempat.

obat joni kuat

Hasilnya, dua bus dan lima mobil pribadi terpaksa harus putar balik ke lokasi awal, karena tidak bisa menunjukkan dokumen pengecualian untuk bisa masuk suatu wilayah.

“Ada dua bus dan lima mobil pribadi berpenumpang kita suruh balik, karena sudah berlaku larangan mudik,” kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP. M. Zainur Rofik saat meninjau lokasi penyekatan.

Perwira menengah itu menjelaskan, mereka yang diminta putar balik ke lokasi awal karena tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen, terkait pengecualian dibolehkannya masuk suatu wilayah.

Penyekatan semacam ini akan terus dilakukan mulai 6-17 Mei mendatang, sebagaimana aturan pelarangan mudik idul fitri 1442 H.

“Terhitung mulai pukul 00.01 tadi sampai 17 Mei akan kita lakukan penyekatan, yang tujuannya mudik putar balik ke lokasi awal,” pungkasnya didampingi Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono.

Sementara itu, pengemudi MPV plat B, Andri menyatakan, keperluannya masuk wilayah Tuban adalah untuk peninjauan lapangan terkait pekerjaannya sebagai karyawan perusahaan.

Namun karena tidak bisa menunjukkan surat tugas atau dinas, pemuda yang mengaku berkantor di Kabupaten Rembang ini harus putar balik tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Namun kepada petugas, ia menyatakan akan kembali masuk di wilayah Tuban dengan membawa surat tugas dari kantor.

“Iya ini saya tugas mau survei lapangan, karena tidak bawa surat dinas jadi diminta putar balik,” ucapnya setelah mengisi data administrasi.

Sekadar diketahui, pemerintah telah menerbitkan adendum sebagai SE no 13 tahun 2021, menyikapi masyarakat yang memaksakan pulang lebih awal sebelum tenggat waktu larangan mudik, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021.

SE tersebut mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button