Desa Zona Merah Di Lamongan Bakal Diberlakukan PSBB
Rakyatnesia.com – Pemkab Lamongan Sepertinya bakal melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah desa zona merah. Kebijakan tersebut diambil melihat perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terus meningkat. Apalagi sudah ada 38 pasien yang terkonfirmasi positif, sementara 7 diantaranya telah meninggal dunia.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lamongan, Yuhronur Efendi.membenarkan rencana tersebut.
Pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan itu mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi Gugus Tugas beberapa waktu lalu. Sebagai upaya penanganan Covid-19.
CEO Persela Lamongan ini mengatakan bahwa, kebijakan tersebut hanya akan diterapkan kepada Desa yang jumlah pasien positifnya 3 orang keatas.
“Yang sudah memenuhi ada 4 desa, yakni Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, dengan 4 pasien positif. Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi 5 pasien positif. Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi dan Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun masing-masing 3 pasien positif,” katanya
Jika kebijakan tersebut diterapkan, tegas Yuhronur, Pemerintah akan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan tersebut.
“Salah satunya akan disiapkan sembako dan kebutuhan pokok lainnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu petugas keamanan dari TNI dan Polri juga akan disiagakan di sekitar lokasi desa,” pungkasnya