Uang Winda Earl Katanya Hilang Senilai 20M, Maybank Gandeng Hotman Paris

moch akbar fitrianto

Uang Winda Earl Katanya Hilang Senilai 20M, Maybank Gandeng Hotman Paris
Bagikan

Perkembangan kasus dari Winda Earl yang merupakan atlit Esports dan ibunya Lizzy Wiguna melaporkan Kepala Maybank yang ada di cabang Cipulir, Albert, terkait penggelapan uang senilai RP 20,8 Miliar.

Pihak Winda mempertanyakan masalah uang RP 20 Milliarnya, dan Maybank saat ini mengganden pengacara kondan Hotman paris, sebagai kuasa hukum.

Pihak Pihak Winda mempertanyakan nasib uang tabungan yang awalnya Rp 20 miliar menjadi hanya ratusan ribu saja. Ia mendesak agar uang yang di dalam rekening tersebut segera dikembalikan.

Awalnya Winda melaporkan perihal dugaan tindak pidana penggelapan uang itu ke Bareskrim Polri. Lantas, polisi menetapkan Kepala Cabang Cipulir Maybank bernama Albert sebagai tersangka.

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

Namun, pihak Winda mempertanyakan nasib uangnya yang kini hanya tersisa Rp 600 ribu. Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, memberikan jawaban diplomatis.

“Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti,” kata Taswin kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).

Baca juga : Pelanggaran Lalu Lintas Menurun Drastis Dalam Operasi Zebra…

“Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Joey Pattinasarany selaku kuasa hukum Winda mempertanyakan dasar hukum ucapan dari Taswin. Bilamana harus menunggu putusan pengadilan, Joey pun merasa kerugian ada di pihak kliennya.

Baca Juga  Viral, Diduga SPBU Di Bekasi ini Campur Bensin Dengan Air, Motor Konsumen Banyak Yang Mogok

“Itu dasarnya, dasar hukumnya apa harus nunggu putusan pengadilan? Kan kalau orang ngadu itu uangnya dia kan, hanya dia yang berhak ngambil kan. Nah sekarang pengin ngambil, syarat ketika pembukaan tabungan ada tidak nunggu keputusan pengadilan? Kan tidak ada,” kata Joey saat dihubungi, Minggu (8/11).

“Kan kalau menunggu proses hukum kan ini kan perkara pidana. Jadi kan yang masuknya bank itu nunggu proses hukum yang sudah diproses, kan saat ini adalah oknum banknya, itu kan proses pidana, ini kan proses pidana kan setelah ada putusan nanti di pengadilan negeri dia kan nanti bisa banding dan kemudian dia bisa kasasi. Jadi apakah harus nunggu seperti itu lamanya?” imbuh Joey.

Baca Juga  Viral, Diduga SPBU Di Bekasi ini Campur Bensin Dengan Air, Motor Konsumen Banyak Yang Mogok

Joey meminta pihak Maybank tidak membuat peraturan sendiri dalam menyikapi kasus ini. Joey kembali mempertanyakan dasar hukum putusan pengadilan yang dipegang oleh pihak Maybank.

“Karena dasar hukum dia ngomong harus nunggu putusan pengadilan itu dasarnya apa, jadi kan tidak bisa di peraturan seenaknya sendiri,” tuturnya.

Sementara itu babak baru perlawanan muncul dari pihak Maybank. Maybank menunjuk Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukumnya. Selengkapnya ada di halaman berikutnya.

Sumber:detik.com

Bagikan

Also Read