Cara Membuat SKCK Dan Cara Perpanjangan Untuk Daftar BUMN Terbaru 2022
Nasional, Rakyatnesia – Cara membuat SKCK Atau Surat keterangan catatan kepolisian kini sedang jadi buruan para warganet. Karena dengan SKCK menjadi salah satu syarat pendaftaran lowongan kerja BUMN 2022.
Daftar Isi
Hal itu terkait akan kebijakan berkenaan akan dipersulitnya pembuatan SKCK Online bagi pelajar yang kedapatan mengikuti aksi demi 11 April 2022.
SKCK juga banyak dibahas setelah dibukanya ribuan lapangan pekerjaan di BUMN.
Sebagian orang mengenal SKCK dengan sebutan Surat Kelakuan Baik.
Lalu apa itu SKCK yang kini ramai dibahas publik di media sosial?
Dikutip dari laman Polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut Persyaratan pembuatan SKCK untuk melamarkerja di BUMN ataupun pendaftaran Polisi dan sebagainya.
Cara Membuat SKCK Baru
- Pas foto tampak depan berukuran 4×6 dengan latar warna merah, sebanyak 6 lembar.
- Pas foto tampak samping kiri dan kanan berukuran 4×6 latar merah masing-masing 2 lembar.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Cara SKCK Perpanjangan
- Pas foto tampak depan berukuran 4×6 dengan latar warna merah, sebanyak lembar.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Biaya Membuat SKCK
Untuk biaya administrasi per-April 2022 adalah Rp. 30.000,-