Bulan Ramadhan Tempat Hiburan Di Lamongan Wajib Tutup
Berita Lamongan – Pada Bulan Suci Ramadhan seperti biasanya tempat hiburan Malam seperti Kafe ataupun tempat karaoke di Lamongan wajib tutup. Satpol PP Lamongan menegaskan bakal menindak tegas dan menjatuhkan sanksi berat, berupa tutup paksa tempat hiburan malam yang nekat melanggar ketentuan.
Larangan beroperasi untuk tempat hiburan malam tersebut, tertuang dalam surat yang diterbitkan Pemkab Lamongan bernomor 100. 4.2.2/105/413.126/2024 yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Joko Nursiyanto Dalam ketentuannya, pemilik usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan fasilitas hiburan baik rumah minum maupun rumah bernyanyi tidak boleh beroperasi selama Ramadan.
Baca juga : Setelah Daging Ayam, Kini Harga Telur Di Lamongan Naik Mencapai Rp 31ribu Per Kilo
Surat tersebut mulai berlaku, Sabtu (9/3/2024) sampai Sabtu (13/4/2024), atau tepatnya dimulai dari H-2 Ramadan sampai H+3 Lebaran. “Pemerintah daerah telah berkirim surat kepada para pemilik, pengelola kafe dan rumah bernyanyi terkait tertib usaha menjelang bulan puasa dan selama Ramadan di Kantor Satpol PP,” kata Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito (8/3/2024).
Jarwito menegaskan, pihaknya bakal melakukan patroli intens kepada lokasi tempat hiburan selama Ramadan. “Sanksinya bakal ditutup paksa, tapi bersifat sementara sampai masa ketentuan berakhir atau setelah Idul Fitri,” ujarnya. Lebih lanjut, ketentuan ini tidak berlaku kepada pelaku UMKM dan warung makan namun dengan catatan wajib memasang tirai penutup.
“Kalau warung makan dan warkop, silakan boleh buka, tapi harus dipasang tirai agar tidak kelihatan mencolok bagi mereka yang sedang makan atau minum karena tidak puasa,” ungkapnya. Sementara itu, pemilik Kafe dan Rumah Bernyanyi Sporing, Heru Hidayat mengungkapkan, pihaknya sangat menyadari akan aturan kafe dilarang buka selama Ramadan. “Kami sudah diberi keleluasaan buka selama 11 bulan, kalau hanya tutup sebulan saja tentu tidak menjadi masalah,” kata Heru.