Dinas Pendidikan Lamongan Dilaporkan Perihal Dugaan Korupsi Senilai Rp 50M Lebih
Dinas Pendidikan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan perihal Dugaan KOrupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Proyek Fisk dan non fisik anggaran dana Dari tahun 2021. Dalam laporan itu disebutkan, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif beserta pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut dan 68 rekan dilaporkan lantaran diduga bersama – sama melakukan korupsi anggaran dana APBD maupun DAK tahun 2021 dengan total nilai puluhan miliar rupiah.
Dana APBD maupun DAK tahun 2021 dengan total nilai puluhan miliar rupiah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan s0wasta di Lamongan.
Selain itu, laporan juga mengungkap dugaan korupsi dalam program pembangunan dan rehabilitasi di 38 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Lamongan.
Dana tersebut bersumber dari DAK tahun 2023 sebesar Rp 22,6 miliar, yang termasuk untuk rehab ringan hingga berat serta pembangunan baru. Program tersebut meliputi SMP Negeri dan SMP Swasta sebesar Rp 13 miliar, untuk rehab ringan hingga rehab berat dan 9.6 miliar untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Munif Syarif dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat ( 1/3/2024) pukul 17.08 WIB terkait adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dugaan tersebut hingga pukul 17.44 belum ada jawaban, meski pesan sudah masuk dan bertanda centang dua.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby, dikonfirmasi pada Jumat (1/3/2024) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan masuk ke Kejaksaan Negeri Lamongan ” katanya.
Namun, ketika diminta untuk menjelaskan lebih lanjut, pihaknya enggan memberikan keterangan. Sumber:koranmemo.com