PMI Lumajang Bangun 20 Unit Huntara Untuk Korban Erupsi Semeru
LUMAJANG (RAKYATNESIA) – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lumajang, Jawa timur, ikut ambil bagian dalam pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban Erupsi Gunung Semeru.
Hal tersebut sesuai dengan tugas yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 30 tahun 2022, dimana PMI Kabupaten Lumajang masuk sebagai pemberi bantuan dengan nomor urut 32. Sebanyak 2.170 Huntara akan dibangun tahap pertama dan PMI Kabupaten Lumajang mengambil peran sejumlah 20 unit Huntara.
Tahap pertama dibangun 6 unit di lokasi blok C 15 nomer 7-12 di Dusun Umbulrejo atau biasa dikenal Dusun Njeplak desa Sumber Mujur kecamatan Candipuro. Dalam pembangunan huntara tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Ketua PMI Kabupaten Lumajang H.Budi Santoso,SH,M.Si, Kamis (27/01/22)
âBismillahirrahmanirrahim, peletakan batu pertama pembangunan Huntara PMI kabupaten Lumajang dimulai,semoga Allah memberikan kelancaran dan hasilnya bisa bermanfaat bagi penyintas korban APG gunung Semeru dan pelaksananya TSR (tenaga sukarelawan) PMI yang sudah mengikuti orientasi kepalangmerahan,â ujar Budi Santoso, Ketua PMI Kabupaten Lumajang.
Hunian Sementara (Huntara) seluas 81,55 hektar yang semula kawasan hutan, saat ini sudah diratakan dan proses pembangunan Huntara tahap pertama sebanyak 590 unit. Sesuai peraturan Bupati nomor 1/2022 tentang penyelenggaraan Huntara, per KK menerima lahan 1014 meter persegi.
Luas bangunan Huntara 6 x 4,8 meter. Dengan spesifikasi tehnis ada satu kamar tidur ukuran 32,4 meter, kamar mandi 1,51,5 meter, ruang serba guna dan teras.
Sedangkan kriteria Huntara juga ditentukan dalam peraturan Bupati itu, antara lain harus melindungi dari potensi bencana angin, air, memenuhi aspek kesehatan, ramah terhadap kaum rentan, konsep rumah tumbuh.
Dan Huntara itu paling sedikit bisa bertahan 2 tahun yang akan dihuni pasca korban APG Semeru dari dusun Kamar Kajang, Kebondeli Utara, Kebondeli Selatan, dan dusun Kajar Kuning desa Sumberwuluh kecamatan Candipuro.
Dengan terbitnya surat keputusan Bupati dan Peraturan Bupati tentang lokasi, penyelenggara dan pembagian lokasi Hunian sementara (Huntara) membuat 70 lembaga pemberi bantuan bergerak cepat melaksanakan pembangunan.
Pantauan di lokasi Huntara, para pemberi bantuan sejak hari Sabtu,22/1/2022 mulai melakukan pembangunan sesuai peta lokasi yang sudah dituangkan dalam SK Bupati nomer 30 tahun 2022. Instalasi listrik dari PLN juga sudah dilakukan dengan pemasangan jaringan tiang dan kabel listrik. Medio akhir Maret Huntara diharapkan Huntara sudah bisa dihuni.
**(Anas/Red).