Bangkalan sediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas, KabarJatim
Kabar Terbaru Tentang Bangkalan sediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Bangkalan sediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas bisa memberikan anda wawasan lebih luas.
“Layanan khusus bagi penyandang disabilitas ini kami letakkan di lantai dasar MPP yang bertempat di Bangkalan Plaza,” kata Kepala Seksi Pemrosesan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan Yudistira di Bangkalan, Jumat.
Sesuai masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2022, ia menjelaskan, pemerintah daerah menambahkan fasilitas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas di MPP.
Menurut dia, pejabat kementerian yang meninjau MPP Bangkalan Rakyatnesia lain memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas karena tidak ada lift untuk naik ke lantai tiga gedung.
“Mal ini kan hanya tersedia eskalator, sedangkan penyandang disabilitas harus naik ke lantai tiga untuk ke MPP,” katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, ada masukan mengenai penataan MPP yang tidak sesuai dengan kriteria karena setiap pelayanan disediakan secara terpisah, tidak terpadu sebagaimana seharusnya.
“Makanya sekarang kami alihkan jadi satu pintu, tinggal untuk disabilitas itu saja yang belum,” kata Yudis.
Pemerintah sudah memberlakukan sejumlah regulasi guna mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Selain itu, ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mencakup ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas,” kata Yudis.
Jangan lupa untuk membagikan artikel Bangkalan sediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)