Hasil Pilkada Lamongan Belum Ditetapkan Karena Ada Gugatan Ke MK
Berita Lamongan – KPU Lamongan sampai saat ini belum bisa menggelar rapat besar untuk menetapkan siapa yang berhasil menjadi pemenang calon terpilih Pilkada Lamongan 2020. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada Lamongan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Paslon, Suhandoyo – Astiti Suwarni.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Alu mengatakan, hasil Pilkada Lamongan belum bisa ditetapkan hari ini karena masih harus menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
baca Juga : Polres Lamongan Amankan Sindikat Narkoba, 7 Tertangkap, Salah Satu Masih Dibawah…
Sesuai aturan yang ada, kata Mahrus, penetapan Paslon terpilih dilakukan ketika Pilkada dipastikan selesai tidak muncul gugatan.
“Iya, masih menunggu proses di MK,” kata Mahrus Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Sidang di MK sendiri, kata Mahrus, Lamongan mendapat urutan pertama di Majelis Panel 3 yang menurut rencana akan berlangsung pada 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon.
Sementara KPU Lamongan sudah siap menghadapi gugatan dengan telah menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi lembaganya selama proses di MK nanti yaitu Sri Sugeng, mantan bawaslu Provinsi Jatim.
Diakui ia mempersiapkan, baik konsultasi dengan KPU provinsi maupun pengacara maupun bukti pendukung termasuk buka kotak yg rencananya masih menunggu petunjuk KPU RI guna menggandakan C hasil plano sebagai bukti pembanding.
Kapan hasil Pilkada Lamongan 2020 akan ditetapkan ? menurut Mahrus baru bisa ditetapkan kalau proses di MK sudah selesai.
Pasca diterimanya putusan MK maksimal 3 hari harus ditetapkan, apapun keputusannya.
Seperti diketahui, Pilkada Lamongan pada 9 Desember 2020 diikuti oleh 3 paslon, yaitu pasangan Suhandoyo-Astiti Suwarni, Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf (Yes Bro) dan Kartika Hidayati-Saim.
Paslon Yuhronur Effendi-KH Abdul Rouf meraih suara terbanyak dalam Pilkada Lamongan 2020, usai dilakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara oleh KPU setempat. Pasangan nomor urut 1 mendapatkan 296.667 suara (37,8 persen), nomor urut 2 sebanyak 336.154 suara (42,5 persen), serta nomor urut 3 sebanyak 157.296 suara (19.7 persen).