Polres Lamongan Amankan Sindikat Narkoba, 7 Tertangkap, Salah Satu Masih Dibawah Umur

moch akbar fitrianto

Polres Lamongan Amankan Sindikat Narkoba, 7 Tertangkap, Salah Satu Masih Dibawah Umur
Bagikan

Berita Lamongan – Kepolisian Lamongan terus memburu para penjual obat – obatan terlarang yang masih banyak ditemui dikawasan Kota Soto ini, hasilnya tertangkap 7 pelaku. Informasi yang dihimpun, mereka terjaring Satreskoba Polres Lamongan dalam operasi yang berlangsung selama hampir 2 pekan. Mereka masuk dalam kategori sindikat karena saling ada keterkaitan.

Mereka yakni Zunaidi Wibowo, Anshori, Abdul Ghofur, Andika Prasetyo Wahyudi, Angga Pradana, Arif Febrianto dan seorang anak di bawah umur.

“Pelaku atau pengedar banyak dilakukan oleh orang dewasa. Dari 7 tersangka yang diamankan, ada satu tersangka yang statusnya di bawah umur,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (21/1/2021). (dikutip dari detik.com)

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Baca Juga : Banyak Diprotes Eceng Gondok Di Sepanjang Raya Babat – Lamongan Dibersihkan

Dari mereka, lanjut Miko, petugas kepolisian mengamankan barang bukti 4.01 gram sabu dan 1.190 pil dobel l. Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian yang ada di jajaran.

“Untuk pelaku di bawah umur ini ada 1 orang dan ini menjadi perhatian kita bersama, karena ini juga melibatkan anak-anak. Ini tidak hanya menjadi tugas Polri tapi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan juga instansi terkait,” kata Miko didampingi Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

Selain pil dobel L dan sabu, imbuh Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya uang tunai Rp 1.055.000, 7 unit HP, 3 unit sepeda motor, 5 buah pipet kaca, 7 bungkus rokok berbagai merek, satu kaleng rokok Gudang Garam warna merah, 3 pak plastik klip kosong, skop dari sedotan, 2 buah masker dan satu dompet warna coklat.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait dengan penyalahgunaan narkotika, untuk sabu-sabu dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman minimal 4 tahun,” tambahnya.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Baca Juga : Beruntung, Pemuda Ini Masih Hidup Ketika Ditabrak Kereta Di Daerah Babat,…

Miko juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dan anggotanya akan peredaran narkoba di Lamongan ini. Menurut Miko, sasaran penyebaran narkoba kelihatannya masih berkutat pada masyarakat umum serta ada juga wiraswasta.

“Saya apresiasi keperdulian masyarakat Lamongan dan juga anggota terkait masalah pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Bagikan

Also Read