Berita Jawa Timur

Spanduk tolak presiden tiga periode bertebaran di Surabaya, KabarJatim

Kabar Terbaru Tentang Spanduk tolak presiden tiga periode bertebaran di Surabaya Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Spanduk tolak presiden tiga periode bertebaran di Surabaya bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Surabaya (Rakyatnesia) – Spanduk-spanduk bernada penolakan tiga periode kepemimpinan Presiden RI tiga periode tersebar di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Pantauan Rakyatnesia di Surabaya, Minggu, spanduk-spanduk warna dominasi putih dan merah itu bernada tulisan seragam, yaitu penolakan tiga periode kepemimpinan serta penundaan pemilihan umum.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang di pagar besi pinggir jalan di kawasan Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Genteng dan sebagian jalan utama lainnya.

Pada spanduk-spanduk tersebut sebagian bergambar Jokowi dan bertuliskan “PROJO” yang merupakan salah satu relawan pendukung Jokowi.

Sejumlah spanduk Rakyatnesia lain bertuliskan, “Jangan jerumuskan Jokowi dengan jebakan tiga periode dan penundaan pemilu”, lalu ada juga “Tolak tiga periode, tolak penundaan Pemilu”.

Tak itu saja, ada juga spanduk bertuliskan “Mengawal Pemilu 2024 mencari pelanjut Jokowi 2024”.

Sementara itu, salah seorang warga Tambaksari, Ibrahim, mengaku spanduk tersebut belum lama ada dan diperkirakan dipasang saat malam hari.

“Sejak Sabtu malam sudah ada. Sepertinya memang dipasang saat malam-malam, tapi saya tidak tahu dari relawan mana,” kata dia.



Jangan lupa untuk membagikan artikel Spanduk tolak presiden tiga periode bertebaran di Surabaya di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button