Pemkab Ponorogo denda belasan kontraktor perbaikan jalan, KabarJatim
Kabar Terbaru Tentang Pemkab Ponorogo denda belasan kontraktor perbaikan jalan Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Pemkab Ponorogo denda belasan kontraktor perbaikan jalan bisa memberikan anda wawasan lebih luas.
“Total ada 14 rekanan pelaksana proyek perbaikan jalan yang kena pinalti dan harus membayar denda ke kas daerah,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto di Ponorogo, Sabtu.
Dari 14 rekanan itu, sebagian besar sudah melakukan pembayaran denda. Sedangkan delapan rekanan baru dijatuhi sanksi pada akhir bulan Desember 2022.
Denda yang diberikan yakni pembayaran ganti rugi dengan hitungan per mil per hari dari nilai kontrak yang disepakati.
“Ada yang molor enam hari ada juga yang tujuh hari. Rata-rata denda 14 titik pengerjaan tersebut mulai Rp1 juta hingga Rp4 Juta per hari. Tinggal dikalikan saja dengan (lama durasi) keterlambatannya,” katanya
Jamus pun mencontohkan pekerjaan PEN yang terkena denda karena terlambat, yakni proyek perbaikan jalan Tumpak Pelem-Manding senilai Rp5,9 miliar, dan proyek perbaikan jalan Temon-Suru senilai Rp3,9 miliar.
Kendati ada yang tidak rampung tepat waktu, Jamus mengatakan ada juga pelaksana proyek yang sudah lunas membayarkan dendanya ke kas daerah. Tapi ada juga yang belum melunasi denda.
“Sudah ada yang lunas, jika sudah bayar lunas bisa bawa bukti lampiran STS (surat tanda setoran) ke Kasda untuk di verifikasi,” katanya tanpa merinci total denda yang diberikan kepada 14 rekanan tersebut.
Â
Jangan lupa untuk membagikan artikel Pemkab Ponorogo denda belasan kontraktor perbaikan jalan di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)