Akhirnya, Bidan Terdakwa Kasus Narkoba Itu, Divonis 5 Tahun Penjara
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (13/3/2018) dengan terdakwa SM (36) warga Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, di gelar sidang putusan kasus narkoba.
Tersangkanya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai bidan tersebut, dinyatakan terbukti bersalah atas kasus narkoba yang dialaminya dan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding, terhitung 7 hari mulai dari sekarang.
Penasehat hukum terdakwa DR. Tri Astuti Handayani SH,M.Hum, mengatakan pihaknya menerima putusan dari majelis hakim karena menilai putusan tersebut sudah yang terbaik.
“Kami menerima putusan dari majelis hakim karena sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa dan sesuai minimal ancaman hukuman,” ujar Wakil Rektor II – Universitas Bojonegoro ini.
Beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya, terdakwa SM belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan posisinya sebagai tulang punggung keluarga.
SM ditangkap polisi pada Desember lalu karena mengedarkan sabu – sabu bersama DJ (44) Warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar dengan berat 10 gram.
Dalam persidangan terkuak bahwa terdakwa nekadnya terdakwa berjualan narkoba karena perintah dari suaminya yang merupakan narapidana kasus serupa.
Terdakwa takut diceraikan oleh suaminya, apabila tidak mau menuruti perintahnya untuk menjadi pemasok sabu-sabu.
**(Agus P/ Red).