Berita Jawa Timur

Lagi Puluhan Oknum Perguruan Silat Lakukan Pengerusakan dan Penganiayaan Kali Ini Di Sugio, Lamongan

Berita Lamongan – Setelah beberapa waktu lalu insiden yang mencatut nama perguruan silat meluap, hal tersebut kembali terulang bahkan mereka sengaja melakukan perusakan di Warung Dan Distro Baju, Tepatnya di Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Puluhan pendekar berboncengan dengan mengendari motor ini di sepanjang jalan berkonvoi memancing kemarahan pengguna jalan lainnya.

Ada yang melempari warung kopi di Dusun Singgang, melempari distro di Bakalrejo dengan batu.

Dengan gestur menantang, dan melepas baju, ulahnya ternyata tidak ada yang memperdulikannya.

Gerombolan melanjutkan perjalan hingga ke Bakalrejo. Tanpa ada alasan pembenaran, para pendekar kemudian menyerang pelanggan nasi goreng dan bakso yang sedang menikmati masakan di warung Satrio.

Mereka yang sedang makan sembari berteduh disaat hujan masih mengguyur, tiba-tiba diserang menggunakan kayu dan bogem mentah.

“Terjadilah keributan dan pengrusakan di warung pak Satrio,” kata saksi.

Penyerangan begitu cepat dan membuat gaduh suasana warung. Kursi di warung semuanya berantakan.

Puas beraksi, puluhan pendekar ini semburat menggeber motornya menuju ke segala arah.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Jumat (12/11/2021) mengatakan, polisi telah bergerak cepat. Dalam hitungan jam atau sebelum 1 kali 24 jam, Tim Jaka Tingkir berhasil mengamankan belasan pemuda itu.
“Kalau diperkirakan, satu jam setelah kejadian, pelakunya sudah diamankan,” kata Jinanto.

Perkembangan hasil penyidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai perannya saat beraksi.

Kelima tersangka itu di antaranya, Ahmad Saad Zamroni (25) Sugio, ia mengaku memukul perut korban sebanyak dua kali, dan melempar batu ke arah distro.

Ahmad Syahrul Ramadhan (18) Kembangbahu, mengaku melempar pakai batu di warung Singgang dan memprovokasi, YA (16) asal Kembangbahu, dan diketahui melempari warung kopi, AK (16) pelajar Sugio dengan status DPO, AK diketahui melempari warung dan tersangka kelima adalah Ali Mahbub (21) status DPO asal Sugio berperan melempar batu ke distro.

Selain sudah menetapkan 5 tersangka, penyidik memeriksa 6 saksi diantaranya, Wildan Ramadhan (18), MA (17), ES (15), SS (17), Kevin Dwi Agatha (23) dan Umar Said (25). Selain 6 saksi, polisi juga mengamankan 11 orang peserta konvoi.

Para tersangka, kata Jinanto, dijerat pasal 170 KUHP. Dan polisi terus mengembangkan penyelidikan.

“Beliau pak Kapolres tidak akan pernah mentolelir siapapun mereka yang terlibat, “ungkap Jinanto.

Jinanto berharap untuk menguatkan Lamongan yang kondusif. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor ke polisi jika mendapati sesuatu yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. (Reporter Hanif Manshuri, Sumber: Surya.co.id)

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button